Blitar (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Supangat dilaporkan warganya Suharno ke Polres Blitar. Supangat diduga menebang 95 batang pohon jati di lahan milik Suharno.
Menurut Suharno, penebangan pohon tanpa izin itu dilakukan oleh pekerja suruhan Supangat pada 2 Mei 2023 lalu.
“Total kayu yang dipotong itu ada 95 batang kayu, namun yang 8 merupakan milik Perhutani,” kata Suharno, ahli waris lahan, Rabu (31/5/2023).
Sebelum dilaporkan ke Polres Blitar, Suharno sempat meminta kejelasan kepada Supangat. Tetapi, Supangat sama sekali tidak memberikan penjelasan.
Menurut Suharno dari keterangan Supangat, kayu jati itu rencananya akan digunakan untuk kerangka bangunan kantor desa. Lanjutnya, Supangat pun sempat menawari uang ganti rugi senilai Rp30 juta kepada dirinya.
Baca Juga:
Jambret Marak, Wakapolres Blitar: Jangan Lapor ke Facebook
Namun karena nilai ganti ruginya dianggap terlalu rendah dan telah menyalahi aturan, Surharno menolak uang tersebut. Pria berusia 45 tahun itupun memilih menempuh jalur hukum.
Suharno kemudian melaporkan Supangat ke Polres Blitar dengan tuduhan pencurian kayu.
“Sebetulnya saya diawal ingin kami selesaikan secara kekeluargaan tapi malah dikasih uang cuma Rp30 juta padahal saya tanya pemborong, kayu itu nominalnya Rp100 juta lebih, dan tidak ada kejelasan yang diberikan,” jelas Suharno.
Suharno mengklaim kayu yang ditebang oleh Kades Tugurejo itu berdiri di lahan miliknya. Hal itu dibuktikan dengan surat Letter C tanah nomor 830 atas nama Suminah B Tanirejo.
Pria berusia 45 tahun itu juga mengklaim memiliki persil Nomor 345 di petak 79e Modangan. Atas dasar itulah Suharno kemudian melaporkan Supangat ke Polres Blitar.
“Surat Letter C tanah itu saya punya, saya juga bayar pajak tiap tahun, kog bisa seenaknya sendiri nebang pohon di lahan yang bukan miliknya,” tegasnya.
Baca Juga:
Honorer di Blitar Janjikan Kerja di Dishub, Minta Rp153 Juta
Sementara itu Satreskrim Polres Blitar membenarkan jika ada pelaporan terkait kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh Kades Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar. Menurut Kanit Pidsus Satreskrim Polres Blitar, Aipda Yuni Erfandianto ada 2 laporan perkara yang diterima.
Selain Surharno, pihak lain yang melaporkan aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh Supangat itu adalah Perhutani. Perhutani melapor ke Polres Blitar setelah 8 batang kayu di lahannya juga ikut ditebang oleh Supangat.
“Siap mas ada 2 perkara yang satu pelaporan terkait dugaan pencurian kayu di tanah encrav dan ada pelaporan dari perhutani terkait pemotongan kayu di kawasan hutan,” kata Aipda Yuni Erfandianto saat dikonfirmasi melalui Chat.
Menurut Yuni, saat ini kedua laporan polisi itu telah terima dan dilakukan penyelidikan. Satreskrim Polres Blitar kini masih tengah meneliti sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
“Iya kurang lebih tapi kalau yang ditebang masuk di kawasan hutan 8 batang, terkait itu (kebenaran kepemilikan tanah) masih proses penyelidikan mas,” imbuhnya. [owi/beq]






