Blitar (beritajatim.com) – Jambret tengah marak di Kabupaten Blitar. Tetapi, Wakapolres Blitar Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengimbau masyarakat untuk tidak melaporkan penjambretan dan kejahatan lain ke media sosial terutama Facebook.
Roycke menjelaskan menggunggah peristiwa tindak pidana kejahatan jalanan ke Facebook justru bisa mengganggu proses pengungkapan kasus. Itu akan semakin mempersulit polisi menjalankan penyelidikan kasus kejahatan jalanan.
“Kami kepolisian mohon tolong dibantu, kami hanya punya dua mata, dua kaki, tolong masyarakat kalau melihat penjambretan, kejahatan jalanan, jangan melapor ke Facebook,” ucap Roycke, Rabu (31/5/2023).
Wakapolres Blitar itu menegaskan, menggunggah tindak kejahatan jalanan di media sosial bisa menghambat jalannya proses penyelidikan, termasuk pengungkapan pelaku. Unggahan di media sosial juga dirasa bisa membuat polisi semakin sulit melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga:
Oknum Anggota Polres Blitar Ditahan, Gadaikan Mobil Warga
Selain menyulitkan penyelidikan, unggahan media sosial juga bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, menurut Roycke bisa jadi pihak penggugah informasi tindak kejahatan baik berupa teks, foto maupun video sebenarnya adalah bagian dari pelaku kejahatan itu sendiri.
Maka dari itu Roycke meminta agar masyarakat melaporkan tindak pidana kejahatan jalanan yang dialaminya ke polisi dari pada ke medsos.
“Karena Facebook, melapor ke Facebook itu banyak kemungkinan yang bisa dianalisa kepolisian. Bisa saja modus dia melapor ke Facebook, ternyata dia adalah tersangka itu sendiri,” jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan kejahatan jalanan tersebut, Polres Blitar tengah giat melakukan razia dan patroli. Selain itu, adanya program baru Polri yakni Polisi RW merupakan salah satu terobosan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga:
6 Anggota Polres Blitar Dapat Penghargaan
“Tolong dibantu pihak kepolisian jika ada pengaduan masyarakat silakan dilaporkan ke Polsek terdekat lewat Bhabinkamtibmas. Apalagi sekarang ada program kepolisian terbaru, Polisi RW,” tambah Roycke.
Dalam kesempatan itu, Roycke mengatakan Polres Blitar melalui Satreskrim berhasil memenuhi 7 target operasi yang ditugaskan Polda Jatim selama berlangsungnya operasi Sikat Semeru 2023, 15-26 Mei.
7 target operasi tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan di Wilayah hukum Polres Blitar yang meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor.
“Tugas dari Polda Jatim 7 target operasi dalam street crimes Alhamdulillah terpenuhi semua,” ujarnya. [owi/beq]






