Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah warung di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto digerebek Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Semeru 2022 Polsek Jetis, Polresta Mojokerto. Warung milik JS (44) ini diduga menawarkan menu kopi hitam dicampur arak.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, mengungkapkan penggerebekan digelar pada Sabtu (28/5/2022) pukul 21.00 WIB. “Penindakan Tindakan Pidana Ringan tersebut dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022,” ungkapnya, Senin (30/5/2022).
Umam mengatakan Operasi Pekat Semeru 2022 dijalankan dengan sasaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sementara Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menduga warung JS sering dibuat tempat mengonsumsi minuman keras (miras).
“Warung tersebut menawarkan menu kopi hitam dicampur dengan miras jenis arak. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya petugas dari Satgas Tindak Operasi Pekat Semeru 2022 Polsek Jetis mendatangi TKP,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
Sesaat setelah petugas datang, lanjut Umam, pemilik warung tiba di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa setengah botol minuman beralkohol kemasan 1.500 ml dan satu gelas kopi hitam yang sudah dicampur arak.
“Pemilik warung dan barang bukti berupa setengah botol minuman beralkohol jenis arak kemasan 1.500 ml dan satu gelas kopi hitam yang sudah dicampur dengan arak dibawa ke Polsek Jetis guna proses hukum lebih lanjut. Pemilik dijerat Pasal 492 KUHP,” jelasnya. [tin/beq]






