Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang mucikari diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto dari sebuah kamar kos di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. IJZ (23) yang merupakan seorang waria ini diamankan setelah terbukti memperdagangkan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap ketiga korban KSAY, EDS als S dan SNM als SBS sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial. “Kita berhasil menyelamatkan tiga orang anak dari jeratan ekploitasi anak atau perdagangan anak,” ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”prostitusi”]
Masih kata Kasat, penangkapan IJZ berawal pada Senin (6/12/2021) pekan lalu. Pihaknya mendapatkan informasi jika di wilayah Mojokerto dan Prigen, Pasuruan terdapat sindikat perdagangan dan eksploitasi anak yang digunakan untuk pekerja seks komersial dan juga sebagai pemandu lagu.
“Dari hasil penyelidikan, kami baru berhasil mengamankan pelaku beserta tiga korban di sebuah tempat kost di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kami juga mengamankan barang bukti uang hasil eksploitasi anak dan juga handphone. Dari perawakan, wajah awalnya kita mengamankan perempuan, namun dari identitas adalah laki-laki,” katanya.
Dari hasil pendalaman, lanjut Kasat, diketahui jika praktek eksploitasi anak tersebut sudah terjadi dari bulan Mei 2021. Pelaku melakukan eksploitasi anak melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan tujuan mencari wanita untuk menemani minum minuman keras atau berhubungan seksual (booking). Ketiga korban dieksploitasi di tempat, karaoke hingga villa.
“Jadi dia tidak membuka sebuah platform namun dari kenalannya, dia menjajakan perempuan dan anak-anak ini. Tiga orang korban, satu dewasa usia 18 tahun, 1 pelajar usia 17 tahun dan satu juga anak-anak usia 16 tahun yang sudah tidak sekolah lagi. Mereka dibawa menemani tamu di tempat kos, karaoke, daerah villa dan diminta untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya. [tin/kun]







