Jombang (beritajatim.com) – Pagi itu, 8 Juli 2025, langit Jombang tampak biasa saja. Tapi di halaman Pengadilan Negeri (PN), duka dan amarah bergelayut di wajah-wajah yang datang membawa luka: keluarga Putri Regita Amanda. Bagi mereka, hari itu bukan sekadar hari sidang. Itu adalah momen di mana luka lama dikoyak kembali.
Suasana ruang sidang khidmat. Hakim Faisal Akbarudin Taqwa memimpin jalannya sidang perdana kasus pembunuhan Putri Regita Amanda, gadis 19 tahun, siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.
Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan: Ardiansyah Putra Wijaya (19), AT (18), dan Lutfi Inahu (32). Wajah mereka tampak datar. Tapi di balik itu, terbayang kengerian dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira.
Putri, remaja yang dikenal ramah dan ceria, tak pernah kembali sejak pamit kepada ayahnya untuk bertemu seseorang dalam transaksi COD, 10 Februari lalu. Esok paginya, tubuhnya ditemukan mengapung di Sungai Dusun Peluk, Megaluh. Luka lebam, tubuh basah, jiwa yang telah terenggut dengan cara paling keji.
Jaksa membuka dakwaan: Putri dijemput Ardiansyah, diajak keliling dari Jombang ke Kediri. Diberi alkohol, dipaksa menurut. Ditahan, dipukul, dan diperkosa oleh ketiganya secara bergiliran di tengah area persawahan malam itu. Lalu tubuhnya yang tak berdaya dibuang ke Sungai Brantas—dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk membunuh korban serta menghilangkan jejak pemerkosaan,” tegas Jaksa Demas. Semua terdiam. Tapi di sudut ruang sidang, terdengar isak yang semakin keras.
Usai sidang, ledakan emosi tak terelakkan. “Dasar binatang! Pantas dihukum mati kalian!” teriak seorang perempuan—bibi korban, sebelum dipapah keluar ruangan. Di lorong pengadilan, ia kembali meraung, meminta keadilan yang setimpal.
Di belakangnya, anggota keluarga lain histeris, bahkan pingsan. Tangis mereka bukan sekadar karena duka. Tapi juga karena rasa tak percaya: manusia bisa melakukan kekejaman sedemikian rupa terhadap gadis tak berdosa.
Keadilan untuk Putri Regita Amanda bukan hanya tentang vonis. Tapi tentang pengakuan bahwa hidupnya berarti, bahwa kekejian tak boleh dibiarkan. Tiga terdakwa kini menanti proses panjang hukum. Jaksa mendakwa mereka dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun, bagi keluarga korban, tidak ada hukuman yang cukup untuk menghapus rasa kehilangan. Mereka hanya ingin satu hal: keadilan yang nyata. Untuk Putri. Untuk anak, keponakan, dan sahabat mereka yang tak akan pernah kembali.
Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini adalah potret gelap bagaimana kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap perempuan muda masih terus terjadi. Dan setiap tetes air mata di lorong pengadilan hari itu, adalah jeritan agar negara dan masyarakat tidak menutup mata. [suf]






