Sidoarjo (beritajatim.com) – Untuk menanggulangi Pekerja Migran Indonesia ilegal, aparat penegak hukum di Bandara Internasional Juanda, mulai dari pihak Imigrasi Surabaya, Dan Lanudal Juanda, BP3MI Jatim dan Direskrimum Polda Jatim, sebagai penjaga pintu gerbang negara, tidak akan segan melakukan penundaan keberangkatan.
Penundaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para PMI.
Sejak Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Surabaya melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penundaan berangkat kepada 597 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia – Non Prosedural (PMI-NP).
Rinciannya bulan Januari sebanyak 124 orang, bulan Februari sebanyak 58 orang, bulan Maret sebanyak 99 orang, bulan April sebanyak 39 orang, bulan Mei sebanyak 120 orang, dan sampai dengan tanggal 7 Juni sebanyak 157 orang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya Chicco A. Muttaqin istilah Non-Prosedural sendiri diberikan kepada PMI yang tidak melengkapi dokumen keberangkatan serta tidak melalui mekanisme keberangkatan pekerja migran yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Kebanyakan dari mereka tidak memiliki rekomendasi bekerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja serta tidak melewati program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” katanya bersama aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan PMI-NP di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Kamis (8/6/2023).
Dia melanjutkan, adapun keberangkatan mereka menyasar berbagai negara tujuan seperti negara-negara Timur Tengah, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan juga Taiwan. Bandara Internasional Juanda sendiri menjadi salah satu bandara yang memiliki rute penerbangan ke negara-negara tersebut.
Terhadap penumpang diduga calon PMI-NP tersebut, Imigrasi Surabaya melalui Unit Pemeriksaan yang bertugas melakukan penundaan keberangkatan dengan sehingga orang tersebut dapat melengkapi berkas dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tindakan preventif yang diambil oleh Imigrasi Surabaya dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum terhadap terduga calon PMI-NP tersebut. Sehingga potensi kejadian yang merugikan di luar negeri dapat terminimalisir,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pekerja Migran Indonesia Asal Gresik Jadi Perhatian Serius Legislatif
Chicco mengguraikan, Bandara Internasional Juanda sebagai salah satu bandara tersibuk di Indonesia menjadi pintu masuk dan keluar favorit bagi WNI. Data Imigrasi Surabaya menunjukkan sebanyak 426.241 orang baik WNI maupun orang asing berangkat keluar Indonesia melalui Bandara Juanda sepanjang Periode Januari hingga 07 Juni 2023.
“Dari angka tersebut, 86% nya atau sebanyak 368.597 adalah orang Warga Negara Indonesia yang ke luar negeri melalui Bandara internasional Juanda dengan berbagai tujuan,” terangnya.
“Tak cukup itu, pengawasan WNI yang akan bekerja sebagai PMI-NP juga dilakukan dalam hal penerbitan paspor. Bidang Dokumen Perjalanan Kanim Surabaya sendiri telah melakukan penolakan penerbitan paspor bagi 96 orang WNI yang diduga akan berangkat sebagai PMI-NP,” sambungnya menutup. (isa/kun)






