Surabaya (beritajatim.com)– Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) angkat bicara terkait aksi sejumlah pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) Mojokerto yang mendatangi kantor perwakilan LPS di Pakuwon Tower Jalan Embong Malang Surabaya .
LPS menegaskan bahwa permasalahan ketenagakerjaan di internal perusahaan tersebut berada di luar kewenangannya.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan empati atas persoalan yang dialami para pekerja, khususnya terkait gaji, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR).
Namun ia menekankan bahwa penyelesaian masalah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen dan pemegang saham PT Pakerin.
“LPS menyampaikan rasa prihatin dan empati atas permasalahan yang dialami oleh pekerja PT Pakerin. Namun perlu kami tegaskan, permasalahan gaji, pesangon, maupun THR bukan kewenangan LPS,” ujar Jimmy Ardianto dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
BPR Prima Master Bank Sudah Tidak Beroperasi
Jimmy menjelaskan, aksi pekerja PT Pakerin kerap dikaitkan dengan penanganan BPR Prima Master Bank, yang izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026, setelah berbagai upaya penyehatan dilakukan oleh otoritas.
“BPR Prima Master Bank saat ini sudah tidak beroperasi sejak izin usahanya dicabut oleh OJK. LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS, bukan dari simpanan nasabah bank tersebut,” tegasnya.
LPS Fokus Pembayaran Klaim Simpanan
Saat ini, LPS tengah memfokuskan diri pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Pembayaran klaim tahap pertama telah diumumkan. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi untuk pembayaran tahap berikutnya, sekaligus menjalankan proses likuidasi bank agar memberikan hasil terbaik sesuai Undang-Undang LPS,” jelas Jimmy.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan bank dilakukan berdasarkan undang-undang dan dilindungi oleh regulasi yang berlaku.
Minta Situasi Kondusif
LPS pun meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu atau menghalangi proses kerja lembaga tersebut. Jimmy menekankan pentingnya situasi yang kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan dapat berjalan lancar.
“Kami membutuhkan situasi yang kondusif. Untuk itu, LPS meminta pekerja PT Pakerin menghentikan aksinya di kantor LPS dan mengikuti proses penanganan bank sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, LPS mengimbau pihak-pihak yang membutuhkan informasi agar memanfaatkan kanal resmi, seperti Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154 atau layanan WhatsApp resmi LPS.
Sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, saat ini LPS tengah fokus pada dua hal, yaitu melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.
Dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88% rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada tanggal 2 Februari 2026 lalu.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS.
Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama ini dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, spt buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.
Bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya. Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya. Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (ted)






