Ponorogo (beritajatim.com) – Terkait bencana tanah gerak, beberapa waktu yang lalu, BPBD Ponorogo bersama dengan bagian perencanaan dan investasi Perhutani Malang berkunjung ke Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo. Kedatangan kedua instansi itu guna melakukan pengukuran lahan yang akan dijadikan tempat relokasi bagi warga desa setempat yang terdampak tanah gerak. Pengukuran tanah relokasi itu berada di petak 149 lingkungan Lungurjati desa setempat.
“Sudah kita lakukan pengukuran tanah relokasi oleh pihak perhutani,” kata Kalaksa BPBD Ponorogo Sapto Djatmiko, Minggu (02/06/2023).
Tanah Perhutani sebagai tempat relokasi dan telah diukur itu, rencananya akan digunakan tempat hunian sementara (huntara) bagi 42 kepala keluarga (KK) yang terdampak tanah gerak di Dusun Sumber Desa Tumpuk. Selain melakukan pengukuran, juga dilakukan pemasangan tapal batas untuk tanah yang akan digunakan lahan relokasi.
“Selain pengukuran juga langsung dilakukan pemasangan tapal batas tanah yang akan digunakan lokasi huntara,” ungkap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang murah senyum tersebut.
Dalam pengukuran lahan untuk tempat relokasi warga terdampak tanah gerak itu, yakni seluas 8.100 meter persegi. Dimana lahan yang akan dibangun huntara untuk puluhan warga terdampak diperkirakan mencapai 7.800 meter persegi. Sementara untuk sisanya akan digunakan sebagai akses jalan.
“Yang diukur kurang lebih 8.100 meter persegi, nah yang akan dibangun huntara sekitar 7.800 meter persegi. Lalu sisanya akan digunakan sebagai akses jalan,” katanya.
BACA JUGA:
Tanah Gerak di Ponorogo, 11 KK Sudah Relokasi Mandiri Pada 2018
Setelah dilakukan pengukuran dan pemasangan tapal batas itu, selanjutnya akan dilakukan penebangan pohon. Kebetulan di lahan yang akan menjadi tempat relokasi itu adalah pohon pinus. Setidaknya nanti total ada 144 kubik pohon yang akan ditebang.
“Diperkirakan untuk mengurus izin penebangan pohon ini membutuhkan waktu sekitar seminggu,” pungkasnya. [end/but]






