Surabaya (beritajatim.com) – Tanah Fasum seluas 125 meter2 di Medokan Ayu, Surabaya diduga menjadi milik pribadi. Status tanah itu awalnya adalah Fasum (fasilitas umum) berdasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kota Surabaya nomor 500.16.7.2/16731/436.7.4/2023 tertanggal 7 Agustus 2023.
Ketua RT 02 Hermansyah mengatakan awalnya tanah kosong itu tidak diketahui pemiliknya. Lantas pada bulan Januari 2023 beberapa warga berinisiatif untuk mencari site plan perumahan ke pengembang. Setelah melakukan penelusuran, warga mendapatkan site plan nomor 648.3/684.C/436.6.2/2011 yang diterbitkan pada 03 Maret 2011. Dalam site plan tersebut lokasi tanah fasum terdapat 3 titik di wilayah RT02 RW15 Medokan Ayu.
Mendapatkan kepastian jika tanah kosong itu adalah fasum, warga lantas mengadakan rapat dan memutuskan agar dibangun pos kamling dan taman bermain anak-anak. Karena di wilayah tersebut anak-anak masih bermain di gang dan dianggap berbahaya.
“Akhirnya kami bangun pos kamling karena kan tanah fasum. Berdiri jadi pos kamling itu bulan Februari 2023,” ujar Hermansyah, Selasa (15/08/2023).
Namun, permasalahan muncul sekitar bulan Juli 2023. Sesudah pos terbangun, ada seorang perempuan berinisial TN mengaku jika tanah tersebut adalah miliknya. Dengan berbagai bukti yang TN punya, ia wadul ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Mendapatkan aduan itu, Armuji mendatangi lokasi bersama TN dan salah satu wartawan media lokal berinisial WY yang juga mantan RW di Medokan Ayu. Bahkan kedatangan pria yang akrab dipanggil Cak Ji itu diunggah di Youtube dan Tiktok.
“Pak Armuji datang pada 10 Juli 2023 kemarin. saat itu ditemui pak RW karena warga sudah mulai bekerja. Nah yang kita kecewa pak Armuji lantas memerintahkan membongkar pos kamling yang dibangun warga pakai dana swadaya warga itu. Kan tanah fasum itu, kami tidak pernah diperlihatkan bukti milik TN,” imbuh Hermansyah.
Langkah mediasi sebenarnya telah dilakukan warga bersama TN di kantor kelurahan dengan inisiatif Lurah Medokan Ayu pada tanggal 5 Juli 2023. Saat mediasi, keputusannya adalah menunggu surat balasan dari DPRKPP Kota Surabaya terkait status tanah kosong itu. Setelah berbagai verifikasi ke Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Surabaya, DPRKPP akhirnya mengeluarkan surat jika tanah yang dipermasalahkan adalah tanah fasum dan bukan milik pribadi.
“Ketika surat itu turun, ada Satpol PP juga yang menghentikan pembangunan pondasi di tanah fasum itu. Namun, setelah satpol pergi, TN bersama beberapa orang datang lagi memerintahkan tukang bekerja kembali,” tutur Hermansyah.
BACA JUGA:
Viral Video Penganiayaan di Wiyung Tengah Surabaya, Ternyata Hoaks
Warga berharap, ada tindakan tegas dari Pemkot Surabaya terkait penggunaan tanah itu. Apabila tanah itu adalah tanah Fasum, maka warga berharap tidak ada yang boleh menjadikan lahan pribadi.
“Kalau begini kan sudah melawan Pemkot Surabaya. Ketika nanti ada perlawanan dari warga dengan cara yang tidak baik bagaimana tanggung jawabnya, *kami berharap secepatnya fasum tersebut diserahkan ke pemkot, supaya bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya*” ujar salah satu warga RT02 RW15.
Beritajatim telah menghubungi Wawali Armuji untuk melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Armuji belum memberikan keterangan resmi. [ang/but]






