Ngawi (beritajatim.com) – Komplotan maling mesin bajak sawah ternyata tidak hanya beraksi di Ngawi. Mereka pernah menggasak mesin bajak di Magetan.
Wakapolres Ngawi, Komisaris (Kompol) Haryanto mengatakan, komplotan yang saat ini ditahan di Polsek Geneng sudah 21 kali beraksi. Baik itu di Ngawi maupun Magetan.
Ketiga pelaku yaitu Supardi (44), warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Rebiyanto (51), warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, dan Junaidi Santoso (29), warga Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan sudah puluhan kali melakukan pencurian.
Modusnya adalah hunting mencari sasaran dan memantau situasi. Saat dirasa aman, mereka menjalankan eksekusi dengan mengangkut mesin bajak di pinggir sawah.
“Jika melihat mesin bajak sawah yang nganggur dan tidak dikunci maka akan segera melakukan aksinya. Tentunya dengan memantau lokasi dulu ya, yang jelas karena alat bajak sawah itu tidak bisa dikunci, makanya mudah diangkut,” kata Haryanto dalam konferensi pers, Rabu (1/2/2023)
Dia membenarkan jika untuk wilayah hukum Polres Ngawi, ketiga pelaku sudah beraksi sebanyak 4 kali. Sementara, 19 kali lainnya di wilayah hukum Polres Magetan.
“Total sudah mencuri sebanyak 21 kali. Sejak 2021 lalu ya. Kemudian, pelaku ini menjual barang curian ke penadah yang ada di Magetan. Mesin Dongfeng dijual Rp5 jutaan, untuk Kubota Rp11 jutaan,” lanjut Haryanto.
Pihaknya kini mengambangkan kasus tersebut dengan melibatkan Polres Magetan. Haryanto mengimbau pada petani agar selalu waspada dan mengamankan alat-alat pertanian. Jangan sampai meninggalkan alat secara sembarangan di sawah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Magetan”]
Diberitakan sebelumnya, tiga pria asal Magetan, Jawa Timur, kepergok mengangkut mesin bajak curian di Ngawi. Mereka pun ditangkap Polsek Geneng saat sedang membawa mesin bajak itu dengan mobil pikap.
Tiga orang pria itu adalah Supardi (44), warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Rebiyanto (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, dan Junaidi Santoso (29), warga Desa Kauman Kecamatan Karangrejo.
Ketiganya diamankan polisi pada Senin (30/1/2022) pukul 00.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan pergerakan sebuah mobil pikap.
Polisi langsung turun tangan. Kemudian mendapati mobil itu sudah berada di Jalan Raya Ngawi-Madiun. [fiq/beq]






