Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Rimba Lestari mendatangi SPKT Polda Jatim. Mereka melaporkan AK yang diduga tak memberikan hasil Kerjasama Kemitraan antara LMDH dengan Perum Perhutani-KPH Kediri, sebesar Rp. 459.115.933.
Bambang Wahyu Widodo SH MH selaku kuasa hukum para pelapor warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ini kecewa lantaran AK tak memberikan uang bagi hasil yang harusnya digunakan untuk operasional lembaga dan kesejahteraan anggota.
“Laporan klien kami resmi diterima, kamis kemarin, dengan Nomor LP/B/51/1/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” ujar Bambang Wahyu Widodo, Jumat (20/01/2023).
Saat melapor, sejumlah barang bukti pun disertakan seperti akte perjanjian kerja sama antara LMDH dengan Pihak Perhutani, akte pendirian LMDH Alam Rimba Lestari, AD/ART, surat keterangan pencairan dana sharing dari KPH Perhutani Kab Kediri ke rekening LMDH, bukti petunjuk video klarifikasi atau pemberitahuan dana sharing oleh staf KPH ke anggota LMDH Alam Rimba Lestari.
“Dugaan tindak pidana penggelapan dana bagu hasil yang dilakukan AK, dilakukan sejak tahun 2018-2021. Sehingga, saat dihitung, penggelapan yang diduga dilakukan AK sebesar Rp. 459.115.933,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Sementara Kamsul, pelapor sekaligus anggota LMDH Alam Rimba Lestari mengatakan, sebelum resmi melayangkan laporan, ia dan anggota lainnya sudah meminta penjelasan terkait dana bagi hasil tersebut kepada pengurus LMDH, namun tak membuahkan hasil.
“Pertemuan dan mediasi yang kami lakukan tidak membuahkan hasil. Dengan sangat terpaksa, saya dan teman-teman LMDH Alam Rimba Lestari melaporkan AK ke Polda Jatim,” tutur Kamsul.
Perlu diketahui sebelumnya, kerja sama kemitraan antara LMDH Alam Rimba Lestari dengan Perum Perhutani-KPH Kediri sudah berlangsung lama, dengan jenis kerja sama penanaman kayu sengon.
Perhutani menyediakan bibit, kemudian ditanam dan dirawat oleh anggota LMDH. Setelah panen, 75 persen hasil untuk perhutani, sementara 25 persen hasil untuk LMDH Alam Rimba Lestari. Dana bagi hasil 25 persen yang diterima LMDH kemudian dibagi ke anggota, setelah dikurangi untuk operasional lembaga. [uci/but]






