Malang (beritajatim.com) – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Selain menjadi bentuk ibadah, zakat juga berperan dalam pemerataan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami kewajiban zakat, termasuk konsekuensi bagi yang lalai menunaikannya. Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Agus Supriadi, Lc, M.H.I., menjelaskan bahwa hukum zakat adalah wajib bagi mereka yang memenuhi syarat.
“Jika seseorang tidak membayar zakat karena tidak percaya bahwa zakat itu wajib, maka ia dikategorikan sebagai kafir. Namun, bagi mereka yang mengakui kewajiban zakat tetapi enggan menunaikannya karena kikir, mereka tergolong dalam dosa besar,” ujar Supriadi, Sabtu (8/3/2025).
Meski demikian, ada pengecualian bagi mereka yang belum memahami kewajiban zakat, seperti mualaf atau orang yang tinggal di daerah terpencil. Dalam kasus ini, mereka tidak dianggap berdosa, tetapi perlu diberikan edukasi.
Dalam Islam, terdapat dua jenis zakat yang paling umum, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Berikut perbedaannya.
Zakat Fitrah. Zakat ini wajib dikeluarkan sebelum Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri. Tidak memiliki syarat nisab atau haul dengan besarannya setara dengan 2,5 kg bahan makanan pokok, umumnya beras di Indonesia. Zakat ini bisa dikonversikan dalam bentuk uang demi kemaslahatan penerima.
Sementara itu, Zakat Mal Dikenakan atas harta yang telah mencapai batas nisab (85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan). Contohnya, seseorang dengan penghasilan bersih Rp120 juta per tahun wajib membayar zakat mal karena sudah melebihi nisab (Rp85 juta). “Zakat mal bisa berasal dari penghasilan, perdagangan, emas, saham, atau aset lain,” ujar dosen UMM ini melanjutkan.
Agus Supriadi menyoroti pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat mal di Indonesia sangat besar, bahkan diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
“Lembaga zakat memiliki peran krusial dalam memastikan zakat didistribusikan tepat sasaran. Mereka mengidentifikasi mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pembayar zakat) agar manfaatnya lebih optimal,” jelasnya.
Menurutnya, dengan sistem zakat yang terorganisir, kesenjangan ekonomi dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Merujuk pada Surat At-Taubah ayat 103, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
Fakir (tidak memiliki harta atau pekerjaan).
Miskin (penghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar).
Amil zakat (pengelola zakat yang resmi).
Mualaf (orang yang baru masuk Islam).
Hamba sahaya (budak yang ingin merdeka).
Orang yang berutang demi kebutuhan pokok.
Mereka yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Dengan memahami kewajiban zakat dan siapa yang berhak menerimanya, umat Islam diharapkan semakin sadar untuk menunaikan zakat dengan penuh tanggung jawab. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang mampu mengurangi kesenjangan ekonomi di maysarakat. (dan/kun)






