Mojokerto (Beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa pelaporan kegiatan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib dilakukan secara rutin setiap bulan, meskipun tidak ada aduan maupun usulan dari masyarakat. Ketertiban administrasi dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pelayanan dasar terdokumentasi dengan baik.
Penegasan tersebut disampaikan Ning Ita (sapaan akrab, red) saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon. Ning Ita mengatakan, laporan merupakan bagian wajib dari Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan program.
“Karena itu, setiap kegiatan harus tetap dilaporkan, termasuk ketika tidak ditemukan permasalahan di tengah masyarakat. Namanya SOP, bikin laporan itu wajib. Berarti kalau tidak ada kasus, laporannya berbunyi angkanya nol,” tegasnya, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, ketiadaan aduan bukan alasan untuk tidak menyampaikan laporan. Sebaliknya, laporan dengan angka nol tetap diperlukan sebagai bukti administratif bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan kondisi di lapangan telah dipantau. Pelaporan tersebut juga menjadi bagian dari proses pendataan dan evaluasi pemerintah daerah.
Sekaligus bahan penyampaian laporan kepada pemerintah pusat.bPosyandu 6 SPM merupakan sarana untuk menjaring aspirasi dan mengidentifikasi persoalan masyarakat dalam enam bidang pelayanan dasar. Meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dalam monev tersebut, Ning Ita turut menyoroti perlunya kejelasan standar operasional prosedur pelaporan secara berjenjang. Mekanisme pelaporan harus dipahami oleh seluruh pihak, mulai dari kader posyandu, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait.
“Mekanisme pelaporannya harus jelas, mulai dari posyandu, kelurahan, kecamatan, sampai ke pemerintah daerah. Kepada perangkat daerah terkait agar berkoordinasi dengan camat dan lurah guna membenahi mekanisme pelaporan,” katanya.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menyiapkan format laporan yang seragam agar data dapat dihimpun dan diteruskan secara sistematis. Dengan mekanisme pelaporan yang tertib dan terstruktur, aspirasi maupun permasalahan masyarakat diharapkan dapat terdokumentasi secara optimal.
Data tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan dasar tindak lanjut bagi perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Pemkot Mojokerto pun mendorong pelaksanaan Posyandu 6 SPM tidak hanya berjalan di lapangan, tetapi juga didukung administrasi yang tertib sehingga kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dapat terpantau secara berkelanjutan. [tin/aje]






