Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membebaskan 15 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sebelumnya dipasung. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap melalui sinergi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) dalam rangka memperingati Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bojonegoro mewujudkan daerah bebas pasung sekaligus memastikan warga dengan gangguan jiwa mendapatkan hak atas pengobatan, rehabilitasi, dan kehidupan yang layak.
Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen mendampingi pengobatan seluruh ODGJ yang masih dipasung. Program tersebut dilaksanakan selama Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan HJB ke-349.
“Di Oktober dalam rangka HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro punya program bahwa seluruh ODGJ yang dipasung akan kita dampingi pengobatannya,” ujar Nurul Azizah, Rabu (28/10/2026).
Wabup turut turun langsung ke lapangan, mulai dari proses penjemputan hingga memantau warga yang dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan, masyarakat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam program tersebut.
Menurutnya, pelepasan pasung tidak berhenti pada pembebasan fisik, tetapi harus dilanjutkan dengan pengobatan dan pendampingan agar proses pemulihan berjalan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Pemkab Bojonegoro juga menyiapkan penguatan fasilitas medis di wilayah Kalitidu pada 2027. Layanan kesehatan jiwa direncanakan menjadi salah satu keunggulan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati menjelaskan, berdasarkan data Dinkes, terdapat 26 ODGJ yang sebelumnya mengalami pemasungan. Dari jumlah tersebut, 15 orang telah dibebaskan dan menjalani proses rehabilitasi.
Pelepasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing warga, kesiapan keluarga, serta ketersediaan fasilitas rehabilitasi yang sesuai. Tahap pertama dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026), dengan membebaskan delapan warga yang kemudian dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah, Desa Prambatan, Kecamatan Balen. Selanjutnya, tujuh warga lainnya dibebaskan pada Selasa (27/10/2026).
“Pasung bukan lagi pilihan karena melanggar hak asasi manusia (HAM) serta menghambat pemulihan,” kata Ninik.
Ia menegaskan, warga dengan gangguan jiwa berhak memperoleh pengobatan dan pendampingan yang layak. Penanganan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan pasien, keluarga, serta lingkungan sekitar.
“Mereka adalah bagian dari keluarga besar warga Bojonegoro yang berhak atas kehidupan yang layak, sehat, dan bahagia. Penanganan yang kita beri berfokus pada pengobatan dan pendampingan, agar mereka tetap dapat menikmati kebebasan dengan aman tanpa membahayakan diri maupun lingkungan,” jelasnya.
Untuk mempercepat penanganan tujuh warga yang belum dibebaskan, Pemkab Bojonegoro menerapkan pendekatan lintas sektor. Setiap OPD yang terlibat ditugaskan menjadi ‘bapak asuh’ bagi satu ODGJ, dengan tanggung jawab pendampingan mulai dari proses evakuasi, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pembiayaan.
“Hari ini kami lakukan verifikasi lagi dan penyesuaian fasilitas agar seluruh saudara kita yang membutuhkan dapat tertampung dan tertangani dengan baik,” pungkasnya. (fif/kun)






