Lamongan (beritajatim.com) – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lamongan terpaksa harus berurusan dengan otoritas Malaysia hingga berujung deportasi ke Tanah Air. Tindakan tegas dari pemerintah setempat dijatuhkan lantaran keduanya tidak mengantongi kelengkapan dokumen keimigrasian secara resmi.
Kedua PMI nonprosedural tersebut masing-masing berinisial Siswanti (48), warga Desa Geger, Kecamatan Turi, dan Mohamad Firdaus (26), warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng. Keduanya sempat diamankan oleh pihak berwenang Malaysia saat terjaring pemeriksaan dokumen kerja.
Proses pemulangan keduanya akhirnya difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan melalui koordinasi intensif bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau serta BP3MI Jawa Timur. Keduanya tiba selamat di Kabupaten Lamongan pada Selasa (27/10/2026) malam.
Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, menyampaikan bahwa pendampingan dan penjemputan ini merupakan wujud komitmen perlindungan pemerintah daerah terhadap warga Lamongan yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.
“Kami turut prihatin atas persoalan yang dialami kedua PMI selama berada di Malaysia. Semoga kejadian ini menjadi ikhtiar dan pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih cermat memilih peluang kerja di luar negeri dengan menempuh prosedur resmi yang aman,” ujar M. Zamroni, Rabu (28/10/2026).

Satu PMI Puluhan Tahun Bekerja Tanpa Dokumen Resmi
Zamroni mengungkapkan, abainya pemenuhan kelengkapan administrasi keimigrasian sangat berisiko memicu konsekuensi hukum serius di negara tujuan. Bahkan, salah satu dari dua warga Lamongan yang dideportasi tersebut diketahui sudah puluhan tahun menetap dan bekerja di Malaysia tanpa dokumen legal.
“Dari dua PMI asal Lamongan ini, ada yang tercatat sudah hampir 20 tahun bekerja di Malaysia,” ungkapnya.
Usai menyelesaikan verifikasi data antarlembaga, pihak Disnaker Lamongan menyerahkan kedua PMI tersebut secara langsung kepada pihak keluarga di kampung halaman masing-masing.
Merespons peristiwa ini, Zamroni mewanti-wanti seluruh masyarakat Lamongan yang berminat mengadu nasib ke luar negeri agar tidak tergiur iming-iming instan dan wajib berangkat melalui jalur penempatan resmi (prosedural).
“Dengan menempuh jalur resmi, hak-hak pekerja migran akan terjamin dan terlindungi secara hukum, serta meminimalkan risiko ancaman tindak pidana maupun deportasi di negara tujuan,” pungkasnya. [fak/but]






