Malang (beritajatim.com) – Bermula dari niat menagih hutang, Dian Patria, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, malah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik. Sebab, perempuan berusia 36 tahun ini justru mengaku tertipu bisnis ayam petelur dengan lebih dulu diberi mobil sebagai jaminan.
Ternyata, mobil yang dijadikan jaminan dengan nominal Rp 25 juta oleh Wahyu Dedik, justru adalah jaminan adalah mobil sewaan. Dian juga membantah seluruh alibi Bayu dan Disa yang merasa tidak kenal dengan Dian. Padahal, pasangan suami istri itu pernah bertatap muka dengan Dian. Dian bercerita, awalnya ia datang ke rumah Wahyu Dedik.
Dedik adalah teman dari suaminya. Ia melihat rumah Dedik ada banyak kandang peternakan ayam petelur. Dian masih belum yakin. Oleh Dedik, Dian berupaya diyakinkan. Caranya, Dedik menyerahkan satu mobil jenis mobilio sebagai jaminan kerjasama. Seiring waktu, mobil itu ternyata bukan milik Dedik. Dan Dian, hanya membawa mobil sebagai jaminan bisnis 3 jam saja. Sementara uang Rp 25 juta, terlanjur ia serahkan pada Dedik.
“Gak benar itu kalau saya mau dikasih uang Rp 25 juta sama Bayu. Dari awal, Bayu dan Disa (Pasutri-red) tidak ada niat baik sama sekali menyelesaikan kasus ini. Kalau dia ada niat baik, ya ngapain saya sampai nguber-nguber terus ke rumahnya, kan gitu,” tegas Dian pada awak media di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (14/2/2023).
Bayu sendiri pengusaha rental, orang pertama yang menyerahkan mobil ke Wahyu Dedik untuk disewa. Bayu menerima uang sewa Rp 5 juta setiap bulan. Tapi bulan berikutnya, uang sewa macet. Bayu mengaku sempat menelusuri mobilnya. Ternyata, mobil sudah digadaikan ke Joko Umbaran dan Dian Patria.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Bayu juga mengaku sempat menyelesaikan kasus ini di rumah seseorang di kawasan Pakisaji. “Kesepakatan di Pakisaji waktu itu, perjanjian bahwa Bayu mengakui memakai uang saya itu, Bayu juga mau membayar cicilan mobil lain. Kesepakatan itu ada bermeterai. Bunyinya Bayu siap membayar uang ke saya Rp 25 juta dan ke korban lainnya Rp 22 juta. Disitu hadir juga korban sebelumnya kok. Tapi sampai hari ini Bayu tidak menepati janjinya juga,” beber Dian.
Merasa uangnya tidak segera dikembalikan, Dian mendatangi rumah Bayu di kawasan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Dian juga membantah jika dirinya, semena-mena ketika berupaya meminta uangnya.
“Saya datang ke rumah Bayu 2 kali, ke rumah Disa 1 kali. Saya nagih uang saya, saya tetap sopan, karena yang saya hadapi itu kan orang tua. Yang katanya saya menghina ibunya itu gak benar. Karena saya saat itu ke rumah mereka diantar kepala desa, saya juga heran kenapa saya dituduh menghina ibunya sampai ibunya meninggal. Padahal sesuai keterangan tetangganya, ibunya Disa ini meninggal karena Covid mas,” papar Dian.
Dian mengaku hanya membawa mobil sebagai jaminan yang diserahkan Wahyu Dedik selama 3 jam saja. “Uang Rp 25 juta saya serahkan ke Wahyu Dedik, saya bawa mobilnya 3 jam saja mas, gak lama kok. Harusnya saya memang nagih hutang ke Wahyu Dedik, tapi yang saya curigai kenapa yang selalu datang ke rumah saya justru Bayu dan Aris, dan dia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan mobil itu,” kata Dian.
Kejanggalan lainnya, tambah Dian, mobil yang dijaminkan tidak ada GPS nya. Namun kenapa tiba tiba, selalu mengarah ke rumah Dian. “Mobil itu tidak ada GPS nya mas, tapi kok selalu mengarah ke rumahku,” tuturnya.
Soal pencemaran nama baik yang Dian tulis di laman Facebook milik Disa Indah, Dian mengaku hanya menulis komentar berbunyi : suami istri gak benar. “Itu komentar pertama di Facebook Disa yang saya tulis. Kedua saya juga komentar begini : elu aja gak baik. Kemudian komentar ketiga : mbak gimana tetap saya kejar uang itu bagaimanapun juga,” ucap Dian.
Dian geram dengan Disa dan Bayu karena merasa tertipu. “Saya tahu Disa penipu karena yang punya mobil asli datang ke rumah saya mas, pada tahun 2019 itu atau dua Minggu setelah kejadian, datang dengan mantunya, dan yang punya mobil gak tahu kalau mobilnya dibuat seperti itu sama mereka,” kata Dian.
Atas kasus ini, Dian berharap ada penyelesaian secara tuntas. “Harapan saya semoga cepat selesai lah mas kasus saya ini, semoga ada pengusutan lah, karena dia lapornya kan di Polres Pasuruan kota, dan saksi tidak mengiyakan kalau mereka berdua ada acara di Pasuruan saat sidang kemarin,” tuturnya.
Dian menambahkan, korban penipuan ini tidak hanya dirinya saja. Melainkan ada beberapa orang sebelum dan sesudah kasus Dian mencuat. “Setelah saya dan sebelum saya ada juga korbannya. Yang saya tahu ya, yang dijadikan saksi itu mas Ham, itu dulu adiknya mantan sopirnya Bayu, itu kena Rp 15 juta mas. Terus korban lagi dengan mobil yang sama itu Rp 22 juta. Lalu saya Rp 25 juta. Pemilik mobilnya 6 kali angsuran yang dijanjikan juga gak dapat apa-apa. Kalau modusnya ke saya sih bisnis ayam petelur, kalau ke ibuk yang setelah saya, yang dilaporkan ke Polsek Wonosari, disuruh ambil mobil baru tapi dijanjikan tidak usah bingung angsuran, nanti yang nyicil si Bayu,” ucapnya.
Masih kata Dian, ibu bernama Widya itu tertipu 3 unit mobil. “Bu Widya sempat jadi saksi saya. Sempat melaporkan penipuan itu ke Polsek Wonosari, Kabupaten Malang juga. Yang dilaporkan Bayu dan Aris ke Polsek Wonosari, dipenjara selama seminggu disana. Pokoknya selalu ada Bayu dan Aris mas dalam kasus ini. Karena ada kesepakatan, mereka berdua dibebaskan. Kesepakatan yang dibuat ternyata tidak dipenuhi sampai hari ini oleh mereka juga,” Dian mengakhiri. (yog/kun)






