Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut hadir untuk memberikan keterangan pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam membongkar praktik penyimpangan distribusi kuota tambahan yang merugikan calon jemaah haji reguler.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026).
Sepanjang pekan ini, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami perhitungan kerugian keuangan negara. Proses audit tersebut dilakukan secara intensif oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperkuat konstruksi perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya penahanan langsung terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut usai pemeriksaan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa status pemanggilan Gus Yaqut dalam agenda hari ini masih difokuskan untuk pendalaman materi perkara.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah resmi mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci dalam kasus ini. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan penyimpangan pada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sesuai regulasi, tambahan kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan skema yang jelas untuk memprioritaskan antrean jemaah reguler yang sudah bertahun-tahun menunggu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut wajib dibagikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kebijakan sepihak yang secara drastis mengubah proporsi distribusi kuota tersebut demi keuntungan pihak tertentu.
Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024 diduga menetapkan pembagian kuota tambahan secara tidak proporsional dengan rasio 50 persen berbanding 50 persen. Kebijakan ini mengakibatkan 10.000 kuota dialihkan ke haji khusus, sehingga memangkas hak ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat lebih awal.
Penyidik KPK terus mendalami adanya motif transaksional di balik terbitnya aturan yang bertentangan dengan undang-undang penyelenggaraan ibadah haji tersebut. Saat ini, Gus Yaqut masih menjalani proses pemeriksaan intensif di hadapan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan kontroversial yang ia tanda tangani saat menjabat. [hen/beq]





