Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya yaitu 5 tahun penjara.
KUMPULAN BERITA Saiful Ilah
Vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta pada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akan menjalani sidang perdana pada 10 Agustus 2023 mendatang pada kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 15 miliar.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah segera menjalani sidang dalam kasus gratifikasi. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirut PT Indal Alumunium Industry Alim Markus dalam penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp5,6 miliar dan 64 ribu dolar AS terkait penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo
KPK memakai laporan PPATK untuk menjerat kembali Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dari laporan PPATK, diduga Saiful Ilah menerima gratifikasi Rp15 miliar
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Padahal, Saiful Ilah belum lama bisa menghirup udara bebas.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Selain mantan Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah divonis bersalah, tiga ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa…
Sidoarjo (beriajatim.com) – Mantan Bupati Sidoarjo H. Saiful llah yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi, divonis hukuman tiga tahun…






