Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat transparansi layanan parkir melalui program digitalisasi parkir tepi jalan umum (TJU).
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah memasang foto juru parkir (jukir) resmi pada 819 titik rambu parkir digital yang tersebar di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Kebijakan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengenali petugas parkir yang bertugas di lapangan sekaligus mencegah praktik jukir tidak resmi.
Dengan adanya identitas yang terpampang pada rambu parkir digital, pengguna jasa parkir dapat langsung mencocokkan petugas yang melayani dengan data resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pemasangan foto jukir merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem digitalisasi parkir yang saat ini terus dikembangkan oleh Pemkot Surabaya.
“Kami memulai program digitalisasi parkir, termasuk memberikan identitas lengkap berupa foto yang terpasang di rambu kawasan parkir digital, yaitu foto daripada jukirnya,” ujar Trio, Kamis (4/6/2026).
Untuk mempercepat proses pemasangan, Dishub Surabaya membentuk lima tim yang disebar ke lima wilayah, yakni Surabaya Timur, Utara, Pusat, Selatan, dan Barat. Masing-masing tim bertugas melakukan pendataan, pemotretan langsung di lokasi, mencetak foto, melakukan laminasi, hingga memasangnya pada rambu kawasan parkir digital.
“Petugas kami bagi di lima wilayah Surabaya untuk mengidentifikasi jukir, memotret, mencetak, melaminasi, hingga menempelkannya di rambu,” tuturnya.
Menurut Trio, sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas petugas, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan publik yang melibatkan masyarakat secara langsung. Dengan demikian, warga dapat berpartisipasi dalam memastikan layanan parkir berjalan sesuai ketentuan.
Melalui pemasangan foto tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara pasti siapa petugas resmi yang bertugas di lokasi parkir tertentu. Jika ditemukan petugas yang berbeda dengan foto yang tertera di rambu, warga diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Kami ingin membuat warga Kota Surabaya transparan. Jadi semua warga kota yang memarkirkan kendaraan atau sebagai pengguna jasa parkir atau retribusi parkir silakan bisa melihat di rambunya, apakah foto daripada petugas parkir atau jukir ini sesuai,” katanya.
Dishub Surabaya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Salah satu kanal yang dapat digunakan adalah layanan darurat 112 serta hotline resmi Dishub Surabaya.
“Maka silakan tegur, silakan kontak ke 112 atau ke hotline-nya (parkir) Dinas Perhubungan,” tegas Trio.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas Dishub. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sistem parkir digital sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa parkir.
Program pemasangan identitas jukir ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik yang tengah dijalankan Pemkot Surabaya. Selain meningkatkan transparansi, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir resmi.
Saat ini Dishub Surabaya terus mengejar target penyelesaian pemasangan foto di seluruh titik parkir digital yang ada di Kota Pahlawan. Sebanyak 819 lokasi menjadi sasaran utama dalam program tersebut.
“Kami akan terus mengejar target 819 titik ini hingga hari Sabtu, dan jika belum selesai, akan kami lanjutkan pada hari Senin hingga tuntas,” pungkasnya.
Dengan selesainya pemasangan identitas jukir resmi di seluruh titik parkir digital, Pemkot Surabaya berharap sistem parkir yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel dapat terwujud, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik di lapangan. (ted)






