Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp5,6 miliar dan 64 ribu dolar AS terkait penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Selain uang, KPK juga menyita sejumlah barang mewah dan logam mulia. “Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan Tersangka SI (Saiful Ilah, red) , Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 Miliar dan uang tunai USD 64 ribu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga menyita 10 buah tas merk TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB, dan 3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.
“Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud,” kata Ali.
Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni
Seperti diketahui, belum lama menghirup udara bebas, Bupati Sidoarjo periode 2010 s.d 2015 dan periode 2016 s.d Saiful Ilah harus kembali berurusan dengan hukum. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kembali ditahan KPK.
Belum lama ini, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara pada November 2020 dalam kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia menghirup udara bebas pada Januari 2022 karena setelah pengajuan bandingnya dikabulkan.
[berita-terkait number=”2″ tag=”gratifikasi-saiful-ilah”]
Dalam perkara yang menjeratnya saat ini, Saiful, selama masa jabatannya, diduga banyak menerima pemberian gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir.
KPK menyebut pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. (ted)






