Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akan menjalani sidang perdana pada 10 Agustus 2023 mendatang pada kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 15 miliar.
Humas PN Tipikor Surabaya I Ketut Suarta mengatakan, perkara Saiful ilah sudah masuk ke PN Tipikor dengan nomor perkara Pkr. No.70 Pid.Sus-tpk/2023. “Berkas sudah masuk ke kita, jadwal sidang perdana nanti tanggal 10 Agustus 2023,” ujar Ketut Suarta, Rabu (26/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, menyatakan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. “Berkasnya sudah kita limpahkan, sekarang kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Arif, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023).
Saiful Ilah saat ini ditahan di Lapas Sidoarjo, usai ditahan tim penyidik KPK pada awal Maret 2023. Kali ini, KPK menjerat Saiful dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterimanya dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD.
Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak, dalam bentuk uang maupun barang berharga. Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun, uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya. Total gratifikasi yang diterima lebih dari Rp15 miliar.
KPK sebelumnya kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022. Saiful saat itu keluar Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong, usai menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp600 juta.
Atas kasus tersebut pada Oktober 2020, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [uci/kun]
BACA JUGA:
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar






