Jakarta (beritajatim.com) – KPK memakai laporan PPATK untuk menjerat kembali Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dari laporan PPATK, diduga Saiful Ilah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp15 miliar di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Dia mengungkapkan, gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat serta beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Kemudian dalam bentuk barang, Saiful Ilah menerima seperti logam mulia seberat 50 gram, beragam jam tangan mewah, tas mewah beragam merek, serta ponsel merek kenamaan.
Baca Juga: Yang Lucu dari Sidang Perdana Suap Hibah DPRD Jatim
“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD,” kata Alexander.
Sebelumnya, KPK kembali menahan Saiful Ilah. Padahal, mantan Bupati Sidoarjo itu baru saja bebas dari penjara pada Januari 2022 lalu. [hen/beq]






