Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) miliarder asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim melayangkan gugatan perdata maupun PTUN melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sebelumnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran, atau SE nomor 100.3/4179/SJ tambahan perpanjangan dua tahun bagi kepala desa yang habis masa jabatannya.
Atas dasar itu, nama Abdul Halim tak ada dalam pelantikan kembali 14 kepala desa yang dikukuhkan oleh Bupati Gresik. Terkait dengan ini, rencananya, mantan Kepala Desa Sekapuk tersebut akan menempuh dua jalur hukum untuk menuntut haknya. Pertama melalui perdata, dan kedua melalui gugatan PTUN.
Kuasa Hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan ataupun audiensi pemberitahuan terkait pelantikan kembali kepala desa. “Dasar ini yang kami jadikan mengajukan gugatan,” katanya, Senin (25/8/2025).
Masih menurut Muhammad Machfudz, dalam waktu dekat. Dirinya akan mengajukan dua gugatan sekaligus. Pertama berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Kami minta ada ganti kerugian secara perdata mengingat klien kami masih berhak menerima gaji sesuai masa perpanjangan periodesasi hingga 2027,” paparnya.
Gugatan lainnya lanjut dia, dirinya juga akan menempuh melalui PTUN. Langkah ini diambil karena dasar hukum kliennya gagal dilantik kembali dinilai tidak berdasar. “Terkait itu akan kami telaah lebih dahulu dengan melihat salinan SK-nya Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” urainya.
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani menuturkan polemik yang dialami mantan Kades Sekapuk karena melihat kondusifitas masyarakatnya pasca menjalani proses hukum. “Khusus Desa Sekapuk kami tangguhkan dulu sambil melihat kondusifitas masyarakat disana,” tutupnya. [dny/kun]






