Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengesekusi rumah Kepala Desa (Kades) Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo.
Eksekusi ini dilakukan karena rumah seluas 227 meter persegi atas nama Mustofa Adenan (48) yang dijadikan jaminan untuk meminjam kredit di salah satu koperasi Surabaya sebesar Rp 350 juta telah jatuh tempo.
Eksekusi tersebut, semula berjalan tanpa kendala. Namun, sempat terjadi ketegangan saat pihak penggugat hendak memasang spanduk.
Perkara perdata ini bermula terjadi tahun 2017. Dimana pemilik rumah mengajukan peminjaman kredit untuk usahanya. Namun, pihak tergugat mengalami kredit macet. Sehingga, angsuran yang semula Rp 16,5 juta perbulan lancar dibayar sebanyak 19 kali . Kemudian tidak bisa mengangsur lagi.
Karena kesulitan mengangsur pihak tergugat mengajukan keringanan ke pihak koperasi. Kemudian disepakati melalui restrukturisasi sebesar Rp 230 juta. Selanjutnya, tergugat Mustofa Adenan kembali mengangsur sebanyak 11 kali dengan nominal Rp 10,5 juta perbulan. Tapi masih kurang 25 kali angsuran.
Tahun 2019 usaha milik Mustofa Adenan mengalami kebangkrutan. Hal ini ditambah
tahun 2020 mulai ada pandemi covid-19. Sementara, hutang pokok, bunga dan denda terus berjalan sehingga nominalnya kian menumpuk. Upaya pemohon atau pihak koperasi untuk menagih tidak menemui titik terang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
Adityo Darmadi selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, eksekusi ini buntut dari hutang piutang antara Mustofa Adenan dan kliennya. Pasalnya, yang bersangkutan tidak membayar. Sehingga, membawa perkara ini ke pengadilan.
“Sesuai putusan pengadilan, yang masih harus dibayar sebesar Rp 425 juta,,” katanya, Rabu (7/12/2022).
Atas dasar itu, selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah tersebut. Pihaknya tidak menutup ruang untuk mediasi. Sebelum dilakukan eksekusi sudah dilakukan aanmaning antara pihak pemohon dan termohon. Tapi hasilnya nihil menemui jalan buntu.
“Saat aanmaning, kami sudah memberikan keringanan dari yang seharusnya Rp 425 juta sesuai putusan pengadilan, pihak kami meminta termohon untuk membayar Rp 275 juta. Namun hal itu tidak dimanfaatkan, pihak sana minta Rp 170 juta. Akhirnya tidak ketemu dan dilakukan eksekusi,” imbuh Adityo.
Ke depan lanjut dia, pihak koperasi masih membuka pintu kekeluargaan jika termohon mau melunasi tanggungannya sebesar Rp 275 juta. Namun, jika tidak ada komunikasi dan itikad baik, maka pihaknya bakal segera mengajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Sebelum diesekusi Pengadilan Negeri Gresik melakukan pembacaan amar eksekusi yang didengarkan langsung pihak pemohon dan termohon. Termasuk ades Wedoroanom, Mas’ud.
Namun ketegangan muncul saat pihak pemohon mengeluarkan baner ekseskusi. Mustofa tidak terima jika baner tersebut dipasang di rumah yang ditempati Kades Wedoroanom sejak kecil. Dirinya merampas secara paksa dan membuang baner – baner tersebut.
Mustofa membenarkan dirinya memiliki hutang di koperasi. Akan tetapi dia sudah punya itikad untuk melunasi. Namun, karena persoalan ekonominya yang terpuruk akhirnya tidak bisa membereskan tanggungannya. Pihaknya masih berusaha mencari jalan keluar.
“Saya kan sudah itikad baik berusaha membayar, mengangsur Rp 16,5 juta sebanyak 19 kali angsuran. Kemudian 11 kali angsuran sebesar Rp 10,550 juta perbulan. Hutang pokok saya Rp 350 juta, tapi saya sudah membayar lebih dari Rp 400 juta. Ini masih disuruh membayar segitu. Ini sama saja rentenir,” ujar Mustofa.
Sementara itu, Kades Wedoroanom Mas’ud mengaku tidak akan meninggal rumah yang sudah ditinggalinya sejak lahir tersebut.
“Saya sejak lahir tinggal di sini, semua perabotan dan barang – barang di rumah ini milik saya. Saya tidak akan meninggalkan rumah ini,” pungkas Mas’ud. (dny/ted)






