Pj Sekda Pamekasan, Ach Faisol mengimbau sekaligus mengajak para ASN maupun pegawai di lingkungan Pemkab agar tidak membeli barang pada PKL di area terlarang.
KUMPULAN BERITA PKL Pamekasan
Pemkab Pamekasan menertibkan PKL di Arek Lancor guna mengembalikan fungsi taman kota. Penertiban ini dilakukan sesuai Perda dan Perbup yang berlaku
Upaya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali meletakkan gerobak dagangan di area terlarang Monumen Arek Lancor, menjadi pemicu insiden ketegangan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, Jum’at (31/1/2025).
Ketegangan Satpol PP Pamekasan dan PKL di Monumen Arek Lancor memicu keributan. Pj Sekda Ach Faisol turun tangan, tegaskan pentingnya mediasi dan penegakan Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menyiapkan langkah taktis dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Polres Pamekasan memastikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi.
Penertiban PKL di Pamekasan yang dipimpin Pj. Sekda Ach Faisol bukan larangan berjualan, melainkan relokasi ke Sentra PKL modern seperti Food Colony, demi ketertiban dan kenyamanan.
Pemkab Pamekasan melakukan relokasi dan menertibkan PKL di area Arek Lancor, menuju Sentra PKL di Food Colony Pamekasan, Jl Kesehatan, Senin (20/1/2025).
Intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik menjadi salah satu faktor pemicu oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pamekasan, dilaporkan ke Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (13/1/2025).
Satpol-PP Pamekasan menegaskan proses penertiban para pedagang kaki lima atau PKL di Arek Lancor, dilakukan dengan menerapkan skala prioritas.









