Jember (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Tri Wahyu Liswati mengatakan, perkawinan anak merupakan hulu dari persoalan tingginya angka stunting atau tengkes.
Mengapa demikian? DP3AK Jatim mencatat, perkawinan anak seringkali diikuti oleh kehamilan pada usia yang masih sangat muda. Kehamilan pada usia muda dapat meningkatkan risiko stunting, karena tubuh remaja belum sepenuhnya matang dan mungkin tidak siap untuk menanggung beban kehamilan.
Selain itu, anak yang lahir dari ibu yang masih remaja memiliki risiko lebih tinggi mengalami stunting. Hal ini dimungkinkan karena anak itu kurang mendapatkan perawatan prenatal yang memadai. Kesehatan ibu yang kurang baik selama kehamilan juga dapat berdampak pada pertumbuhan anak.
Pasangan suami istri yang menikah pada usia anak memiliki keterbatasan pengetahuan tentang gizi yang dibutuhkan selama kehamilan dan pertumbuhan anak. Menurut DP3AK Jatim, kekurangan pengetahuan ini dapat mengakibatkan pola makan yang tidak memadai untuk mendukung pertumbuhan optimal anak.
Masalah ekonomi juga menjadi pemicu stunting. Keterbatasan sumber daya ekonomi mempengaruhi akses anak dan orangtua terhadap makanan bergizi, perawatan kesehatan, maupun lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak.
Terakhir, pernikahan dini seringkali diikuti oleh penghentian pendidikan, yang dapat membatasi pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam memberikan perawatan yang baik dan memastikan tumbuh kembang optimal anak.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, kalau masalah pernikahan anak dan stunting tidak ditangani serius, maka pembangunan selama ini akan sia-sia. “Capaian Jember luar biasa. Keren. Tapi apakah itu memuaskan kami? Belum. Capaian kita positif sejak 2021. Tapi apakah itu maksimal? Belum. Waktu kita sangat mepet, sangat sempit untuk melakukan treatment bagi 2,6 juta penduduk Jember,” katanya. [wir]






