Jember (beritajatim.com) – Kebijakan Bupati Hendy Siswanto untuk mencegah pernikahan anak dengan cara mengeluarkan siswa dari sekolah menengah pertama negeri jika menikah, mendapat dukungan dari Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Memang miris, ketika kita bicara mengenai permasalahan pernikahan dini. Sejak awal pernikahan anak ini jadi permasalahan serius di Jember,” kata Ketua Komisi D Hafidi, Senin (1/6/2024).
Tercatat 1.343 dispensasi perkawinan anak di Jember diajukan untuk calon pengantin berusia 15-19 tahun dan 21 dispensasi untuk calon pengantin berusia di bawah 15 tahun. Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Jember akan mengeluarkan pakta integritas yang harus ditandatangani para orangtua dan wali murid SMP negeri. Apabila terjadi pernikahan, maka anak mereka harus keluarkan dari sekolah.
“Saya kira kebijakan bupati ini adalah langkah positif yang wajib didukung semua pihak. Ini fakta. Cek di Pengadilan Agama. Anak-anak antre untuk mengurus cerai. Ini kan memprihatinlan. Padahal anak-anak itu masih dalam usia sekolah,” kata Hafidi.
“Saya salut kalau memang bupati mau segera mengeluarkan surat edaran untuk mengeluarkan anak yang menikah di usia SMP. Memang benar, memang harus seperti itu,” kata Hafidi.
Hafidi sudah menerapkan kebijakan itu di lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Yayasan Islam Bustanul Ulum (IBU) yang dipimpinnya. Ada kurang lebih empat ribu siswa yang berstatus siswa madrasah ibtidaiyah, pondok pesantren, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah kejuruan.
“Anak yang masuk sudah membawa surat kontrak pendidikan yang ditandatangani kepala desa dan orangtua untuk tidak menikahkan anak selama masa sekolah,” kata Hafidi.
Bila kontrak pendidikan itu dilanggar, menurut Hafidi, maka orangtua harus siap dituntut di pengadilan. “Bukan soal biaya pendidikan gratis. Tapi kami ingin anak-anak itu matang pada saatnya. Nikah itu sunnah. Tapi ada batasan minimal usia agar anak-anak kita siap lahir batin,” katanya.
Menurut Hafidi, pernikahan anak di Jember lebih banyak dipicu pergulan anak-anak muda saat ini. “Kedua, awalnya ada tradisi yang kurang bagus bahwa menikahkan anak adalah kebanggaan orangtua. Tapi saya kira ini sudah mulai terkikis. Yang lebih dominan adalah faktor adat, kebiasaan tunangan sehingga memaksa anak melaksanakan pernikahan,” katanya.
Sebagai legislator dan pelaku di dunia pendidikan, Hafidi terus berupaya menyosialisasikan bahaya pernikahan anak. “Kami kembangkan terus bahwa pernikahan dini kurang bagus dilakukan,” kata Hafidi, [wir]






