Tersangka peretasan webiste milik pemerintah, Achmad Romadhoni, terancam hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 3 miliar. Website yang diretas oleh Pria Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini antara lain
KUMPULAN BERITA Peretasan Situsweb
Surabaya (beritajatim.com) – Motif pria lulusan SMP yang melakukan peretasan website milik pemerintah akhirnya terkuak. Dia mengaku melakukan aksinya untuk eksistensi antar hacker.
Tempo.co dan Tirto.id, dua media daring yang mengalami peretasan dan perusakan situsweb pada Jumat, 21 Agustus 2020, telah bersama-sama melapor ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada pagi hari ini


