PA Bojonegoro tolak dispensasi kawin anak 12 tahun. Hingga Juni 2025 tercatat 205 perkara, mayoritas dipicu putus sekolah dan tekanan ekonomi.
KUMPULAN BERITA Pengadilan Agama Bojonegoro
Pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Pengajuan diska atau izin khusus itu wajib dilakukan bagi calon pengantin yang masih dibawah usia ideal atau dibawah 19 tahun.
Pengadilan Agama Bojonegoro telah menyidangkan hampir seribu pasangan suami istri yang mengajukan cerai lantaran terlibat kasus judi online.
Sebanyak 56 anak mengajukan dispensasi kawin (diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro



