Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 56 anak mengajukan dispensasi kawin (diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Mereka yang notabene belum cukup umur berencana nikah di malam-malam akhir Ramadhan 1444 H.
Nikah di akhir Ramadhan sudah tak asing bagi sebagian umat Islam. Ada anggapan hari akhir di bulan penuh berkah tersebut menjadi waktu baik untuk melangsungkan pernikahan.
Sehingga, malam-malam akhir Ramadhan ini tak hanya diminati oleh calon pengantin mempelai dewasa namun juga calon pengantin yang usia masih di bawah umur. Mereka yang mengajukan diska pada Maret dan April, rata-rata alasannya nikah di malam akhir Ramadhan.
“Ada 56 yang mengajukan diska untuk nikah malam sanga,” ujar Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jami, Kamis (13/4/2023).
Sholikin menyebut, perkara dispensasi kawin mulai bulan Januari sampai April ada sejumlah 128 perkara. Sedangkan yang masuk saat Maret sampai April per tanggal 11 sudah ada 56 perkara. Rata-rata yang mengajukan dispenasi nikah didominasi usia 16 hingga 17 tahun.
Baca Juga:
Dua Kecamatan di Bojonegoro Diterjang Angin Kencang
“Jumlah dispenasi kawin untuk menikah pada malam sembilan di pengadilan cenderung meningkat dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Aktivis Perempuan, dari Komunitas SpeAK (Suara Perempuan Penggerak Komunitas), Lilis Aprilliati mengungkap, Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini masih dihadapkan pada tingginya kasus pernikahan usia anak. Padahal, dampak pernikahan usia anak itu cukup besar.
“Dampak paling besarnya adalah memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan dewasa yang sudah cukup umur, risiko ini bahkan bisa mencapai lima kali lipatnya,” kata Lilis, menjelaskan.
Baca Juga:
Pelaku Penipuan Memberi Bantuan di Bojonegoro Masih Diburu
Selain itu, risiko lain yang mengancam anak yang lahir dari hubungan kedua orangtuanya yang menikah di bawah umur, belum matangnya usia sang ibu mendatangkan konsekuensi pada calon anak. Misalnya, risiko angka kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.
“Sejauh ini, sosialisasi tentang kesehatan reproduksi dan stunting hanya diberikan kepada calon pasangan pengantin secara terbatas. Kami berharap kegiatan sosialisasi dapat dilakukan dengan frekuensi yang lebih besar, baik sasaran, jangkauan maupun materinya,” tegas Lilis Aprilliati.
Lilis, panggilan akrabnya, berharap agar komunitas/kelompok perempuan di Bojonegoro terus berperan aktif dalam pembangunan daerah, termasuk aktif mengawal dan mencegah terjadinya pernikahan dini di daerah yang masih cukup tinggi ini. [lus/beq]






