Tuban (beritajatim.com) – Dalam 6 bulan terakhir tahun 2025, sebanyak 1.362 kasus perceraian di Kabupaten Tuban didominasi istri yang gugat cerai suaminya, tren ini menunjukkan jumlah yang cukup tinggi, mengingat belum terhitung selama satu tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Tuban bahwa kasus perceraian yang masuk pada bulan Januari sebanyak 352 perkara, Februari sebanyak 222, Maret 98, April 270, Mei 219, dan Juni 201 perkara.
Sekretaris PA Tuban melalui Panitera Muda Hukum, Durorin Humairo mengatakan bahwa angka perceraian di Kabupaten Tuban selama enam bulan hingga Juni 2025 totalnya mencapai 1.362 perkara.
“Kalau untuk pengajuan perceraian didominasi dari pihak istri atau dikenal dengan istilah cerai gugat,” ungkap Durorin Humairo, Senin (28/07/2025).
Dari 1.362 perkara tersebut sebanyak 943 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 419 perkara. Kemudian, wilayah tingkat perceraian tertinggi meliputi Kecamatan Semanding, Palang, Tuban Kota, Plumpang, dan Montong.
“Sedangkan jumlah yang sudah diputus sebanyak 333 perkara cerai talak dan 758 perkara cerai gugat,” tambahnya.
Saat ditanya perihal faktor perceraian tersebut yakni alasan utamanya persoalan ekonomi dan banyaknya pasangan suami istri yang sering cekcok. “Rata-rata memang paling tinggi karena ekonomi, kemudian karena pertengkaran,” imbuhnya.
Lalu, faktor lainnya yakni perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keinginan poligami, murtad, salah satu pihak meninggalkan rumah atau minggat, kawin paksa, dan mabuk-mabukan.
“Ada juga yang karena kecanduan judi, baik konvensional maupun judi online,” pungkasnya. [dya/ian]






