Sampang (beritajatim.com) – Jumlah duda dan janda di Kabupaten Sampang terus bertambah. Awal tahun 2024, angka perceraian di Kabupaten Sampang ternyata lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Pengadilan Agama (PA) setempat telah memutus ratusan perkara perceraian.
Jamaliyah, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, mengatakan, setiap bulan jumlah perkara yang diterima tidak sama. Tetapi secara umum dalam sebulan masih terbilang banyak.
“Perkara perceraian di Sampang memang tinggi, setiap bulan mencapai seratus lebih. Di antaranya cerai talak dan cerai gugat,” terangnya, Kamis (29/2/2024).
Ia menjelaskan cerai talak yakni perkara yang diajukan suami kepada istri. Adapun cerai gugat yakni perkara yang diajukan istri untuk menggugat cerai sang suami.
Sebelum memutuskan, pengadilan memberi ruang mediasi kepada para pihak. Harapannya ada titik temu atau solusi selain harus bercerai.
“Sebelum memutuskan perkara, kami memfasilitasi untuk mediasi agar tidak sampai bercerai,” imbuhnya.
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadi perceraian. Seperti adanya perselingkuhan, faktor perjodohan, ekonomi, dan lainya.
Sekadar diketahui, selama bulan Desember 2023, sebanyak 106 perkara perceraian diputus. Rinciannya, 21 perkara cerai talak dan 85 perkara cerai gugat. Sehingga selama Desember 2023 ada 106 perempuan resmi berstatus janda dan duda.
Kemudian, bulan Januari 2024, tercatat 123 perkara perceraian yang diputus pengadilan. Rinciannya, meliputi 44 perkara cerai talak dan 79 perkara cerai gugat.
Sedangkan pada bulan yang sama, pengadilan juga menerima sejumlah pengajuan perkara perceraian. Yakni, sebanyak 77 perkara cerai talak dan 147 perkara cerai gugat. Total perkara perceraian yang diterima pengadilan pada bulan Januari 2024 sebanyak 224 perkara. [sar/but]






