Bojonegoro (beritajatim.com) – Fenomena mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Bojonegoro, di mana kecanduan judi, baik online maupun konvensional, menjadi duri dalam daging bagi keutuhan rumah tangga. Sejak Januari hingga akhir Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 82 istri terpaksa mengajukan gugatan cerai karena suami mereka terjerat dalam lingkaran setan perjudian.
Angka perceraian yang diakibatkan oleh perjudian juga menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana kasus perceraian dengan pemicu judi berjumlah 64 perkara. “Masalah judi menjadi salah satu pemicu utama keretakan keluarga,” ujar Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi’,” Kamis (3/7/2025).
Dari catatan perkara di PA Bojonegoro, total 1.433 perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun ini, 82 di antaranya disebabkan oleh suami yang kecanduan judi. “Faktor (judi) ini menempati peringkat ketiga tertinggi sebagai penyebab perceraian di Bojonegoro,” ungkap Nafi.
Menurut Nafi, setiap angka perceraian ini menyimpan kisah pilu. Masalah tidak hanya berhenti pada hilangnya uang, tetapi juga merusak sendi-sendi kepercayaan dan keharmonisan keluarga. Para suami yang kecanduan judi sering kali kehilangan kemampuan untuk bertanggung jawab secara finansial. Lebih parah lagi, kekalahan dalam berjudi memicu perubahan perilaku yang drastis.
“Rata-rata suami yang kalah judi, terutama judi online, tempramennya menjadi tinggi dan mudah marah. Kondisi ini sering kali berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelasnya.
Tekanan finansial yang berat ditambah dengan trauma akibat kekerasan fisik maupun verbal menjadi alasan utama para istri tidak lagi sanggup bertahan dan akhirnya memilih jalur perceraian sebagai jalan keluar.
Meskipun kasus akibat judi menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan perceraian di Bojonegoro sepanjang tahun 2025. Penyebab tertinggi perceraian, dengan 689 perkara adalah karena masalah ekonomi, perselisihan berada diurutan kedua dengan 353 perkara. Ketiga, karena kecanduan judi.
Penyebab lainnya yang turut menyumbang angka perceraian antara lain KDRT, kawin paksa, murtad (pindah agama), hingga salah satu pihak meninggalkan pasangannya secara sepihak. [lus/but]






