Tuban (beritajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Joko Sarwono, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik atau liburan selama Lebaran.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan aturan. “Imbauan ini kami sampaikan dalam rangka memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan peruntukannya,” ujar Joko Sarwono, Minggu (30/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas serta fasilitas lain yang dibiayai oleh negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, ASN diminta untuk tidak memakai aset milik daerah untuk keperluan pribadi, termasuk mudik maupun liburan selama Hari Raya Idulfitri.
“Kendaraan dinas serta fasilitas lain yang dibiayai oleh negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Joko.
Lebih lanjut, Wabup Tuban menyampaikan bahwa larangan ini merupakan bagian dari aturan tidak tertulis yang telah lama diterapkan bagi ASN. Ia juga percaya bahwa para pegawai di lingkungan Pemkab Tuban sudah memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
Sebagai langkah pengamanan, ia menyarankan agar kendaraan dinas diletakkan di kantor masing-masing saat libur Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang berlaku.
“Supaya lebih aman, kendaraan diletakkan di kantor dinas masing-masing sebagai upaya menjaga integritas dan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. [ayu/suf]






