Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berencana melakukan apel besar-besaran terhadap seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah yang selama ini belum seluruhnya tercatat secara administrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa penertiban ini penting untuk memastikan tertib tata kelola dan pengusahaan barang milik daerah, khususnya yang memiliki implikasi terhadap kewajiban pajak.
“Kita ingin segera dilakukan apel kendaraan dinas. Untuk cek dan ricek, benar nggak ini kendaraan? Cocok nggak dengan dokumen yang ada?” tegasnya pada BeritaJatim.com, Kamis (7/8/2025).
Fathur menyebut, beban pajak kendaraan dinas yang ditanggung Pemkab saat ini mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Angka tersebut dinilai tidak kecil, terlebih jika terdapat kendaraan yang sebenarnya tidak lagi berada di bawah penguasaan Pemkab, namun masih terdata dalam sistem.
“Kalau barangnya hilang, maka harus ada surat laporan kehilangan. Kalau dihibahkan, maka harus ada dokumen hibah, NPHD dan sebagainya. Dokumen-dokumen itu harus lengkap. Jangan sampai tercatat tapi barangnya tidak ada. Ini kan merugikan Pemkab,” katanya.
Menurutnya, kendaraan yang sudah berpindah tangan, baik kepada pihak ketiga maupun perorangan, tetap menimbulkan kewajiban pajak selama belum secara resmi dikeluarkan dari inventaris daerah. Oleh sebab itu, setiap kendaraan akan ditelusuri asal-usul dan status kepemilikannya.
“Kalau memang masih dibutuhkan untuk operasional masyarakat, misalnya membantu meningkatkan mutu pendidikan atau pengentasan kemiskinan, ya boleh saja dihibahkan. Tapi harus ada berita acara. Kalau tidak ada kontribusinya ke masyarakat, maka akan kami evaluasi,” ujarnya.
Fathur juga tidak menutup mata bahwa kebutuhan kendaraan operasional di lingkungan Pemkab masih tinggi. Banyak pegawai atau unit kerja yang belum memiliki kendaraan dinas, sehingga pemanfaatan aset yang ada harus benar-benar tepat guna.
“Kita tidak ingin ada ketimpangan atau kecemburuan di masyarakat. Tapi pendekatan kita tetap humanis. Makanya kita akan cek langsung ke lapangan. Tim akan turun, dari lingkungan Pemkab sampai ke kecamatan,” ungkapnya.
Penertiban ini, lanjutnya, juga melibatkan koordinasi dengan Bagian Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait seperti Dispenda dan Samsat.
Jika ada kendaraan yang sudah tidak layak, hilang, atau tidak memiliki kejelasan status, maka akan segera ditindaklanjuti dengan mekanisme sesuai aturan.
“Kalau memang perlu ditarik, ya akan kita tarik. Tapi kalau ternyata sangat dibutuhkan dan benar-benar memberikan manfaat ke masyarakat, ya tidak apa-apa dihibahkan, asal prosedurnya lengkap,” tandasnya.
Dengan apel kendaraan ini, Pemkab berharap bisa memilah dengan jelas mana kendaraan yang benar-benar masih berfungsi dan dimanfaatkan, serta mana yang hanya menjadi beban administrasi dan anggaran. (awi/but)






