Dua saksi didatangkan dalam sidang dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadikan Liliana Herawati sebagaj terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
KUMPULAN BERITA Liliana Herawati
Ir Erick Sastrodikoro diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan memalsukan dan menggunakan keterangan palsu yang mendudukkan Liliana Herawati
Sidang perkara memalsukan keterangan dalam akta autentik dan menggunakannya sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP yang mendudukkan Liliana Herawati
Liliana Herawati menjalani sidang perdana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan memakai rompi warna merah bertuliskan tahanan
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Liliana Herawati Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Batu Malang, sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik.




