Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo divonis 12 tahun penjara. Jika tak bayar uang pengganti Rp22,6 miliar, aset disita dan hukuman bertambah 5 tahun.
KUMPULAN BERITA Korupsi Dana BOS Ponorogo
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis 12 tahun penjara mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dalam kasus korupsi Dana BOS 2019–2024.
Kejari Ponorogo merampas dan melelang aset Syamhudi Arifin untuk menutupi kerugian negara Rp25 miliar akibat korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo.
Kejari Ponorogo sita Rp3,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMK 2 PGRI. Penyidikan terus dikembangkan, termasuk aset dan saksi terkait.
Meski Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK PGRI 2 Ponorogo tetap berjalan.
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS periode 2019–2024.




