Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah sekian lama bergulir tanpa kejelasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya mengambil langkah tegas. Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.
Kepastian hukum itu diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Penetapan tersangka kepala SA itu, setelah Kejari Ponorogo memeriksa kembali yanh bersangkutan mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB.
“Hari ini kami tetapkan kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk tahun 2019 hingga 2024,” kata Agung, Senin (28/4/2025).
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Korps Adhyaksa telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat orang nomor satu di lingkungan SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut. Penetapan status tersangka dalam kasus yang menggemparkan dunia pendidikan di Bumi Reog ini, sekaligus mengakhiri penantian panjang masyarakat yang sejak lama menunggu kejelasan kasus ini.
Sebelumnya, hampir lima bulan pasca penggeledahan di sekolah tersebut, Kejari Ponorogo belum juga menetapkan satu pun tersangka. Padahal, sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit bus dan dua mobil, telah diamankan. Tak kurang dari puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari internal SMK PGRI 2 hingga pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim).
Bahkan, Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, turut memenuhi panggilan penyidik setelah sempat absen pada panggilan pertama. Kehadiran Aries menjadi salah satu poin penting dalam menguatkan konstruksi perkara yang sedang dibangun Kejari Ponorogo.
Untuk diketahui, pada 12 November 2024 lalu, tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan besar-besaran di SMK PGRI 2 Ponorogo. Seluruh ruang kantor diperiksa, sejumlah dokumen disita, begitu pula perangkat elektronik yang diduga terkait dengan pengelolaan dana BOS dalam rentang 5 tahun anggaran terakhir. (end/kun)






