Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Kepala Desa Padasan berinisial FAD, dan bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
KUMPULAN BERITA korupsi bondowoso
Jalan rusak di Bondowoso jadi sorotan publik. Dana Rp2,2 miliar hasil korupsi dikembalikan dan dialokasikan untuk perbaikan delapan ruas jalan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Taufan Restuanto, segera menindaklanjut saran KPK.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Bondowoso, Janarko Surfiandi, menjelaskan mekanisme penghapusan aset daerah yang tidak lagi digunakan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Bondowoso, Eko Pribadi, mengingatkan tentang pencegahan dan mitigasi kerawanan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyoroti tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Termasuk dana hibah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menahan RM, terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada Senin (14/7/2025) malam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.









