Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyoroti tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Dari hasil pendampingan dan pemantauan, lembaga antirasuah itu menemukan empat titik rawan korupsi yang dinilai perlu segera dibenahi.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK, Wahyudi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025),
Ia menyebut potensi kerawanan itu meliputi pengelolaan dana hibah, pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan aset daerah, serta sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Bondowoso memiliki APBD cukup besar, Rp2,162 triliun pada 2025,” kata Wahyudi dikutip BeritaJatim.com dari laman resmi KPK RI, Kamis (28/8/2025).
Dengan anggaran sebesar itu, lanjutnya, diperlukan tata kelola yang akuntabel dan berintegritas agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Apalagi pernah terjadi operasi tangkap tangan di Bondowoso pada 2023, itu harus jadi alarm bersama,” tegas Wahyudi.
Empat Titik Rawan Korupsi
KPK merinci temuan empat sektor rawan korupsi di Bondowoso:
1. Dana Hibah – terindikasi penyalahgunaan kewenangan, proposal tidak tepat waktu namun tetap disetujui, hingga lemahnya verifikasi penerima.
2. Pokok Pikiran DPRD – pengajuan tidak sesuai regulasi, rawan penjatahan, hingga adanya pokir lintas daerah pemilihan yang tak tepat sasaran.
3. Aset Mangkrak – sejumlah aset daerah seperti Pasar Hewan Terpadu Curahdami, RS Paru Pancoran, dan gudang pertanian di kecamatan tidak dimanfaatkan optimal.
4. Pengadaan Barang/Jasa – dominasi metode pengadaan langsung dan e-purchasing ditemukan bermasalah, mulai dari anomali waktu, harga tidak standar, hingga perusahaan yang “multi talenta” mengerjakan banyak proyek.
Selain itu, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Pemkab Bondowoso juga terus masuk tiap tahun, rata-rata lima aduan.
Risiko Korupsi Masih Tinggi
KPK menilai ada kontradiksi antara capaian teknis dan persepsi publik. Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Bondowoso naik dari 87,48 pada 2023 menjadi 88,64 di 2024.
Namun, Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun dari 71,34 pada 2023 menjadi 66,01 pada 2024.
“Artinya, secara administratif ada perbaikan, tapi publik masih menilai integritas penyelenggara pemerintahan menurun. Risiko korupsi tetap tinggi,” jelas Wahyudi.
Komitmen Bupati
Menanggapi hal itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kami berupaya menjadikan Bondowoso sebagai daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pencegahan korupsi adalah prioritas,” ujarnya.
Sejumlah langkah sudah ditempuh, seperti sosialisasi antikorupsi bagi pejabat daerah, pendampingan pengadaan barang/jasa bersama KPK dan LKPP, hingga pembangunan Zona Integritas di sektor layanan publik.
KPK juga memberikan 21 rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bondowoso, di antaranya perbaikan verifikasi hibah, konsolidasi PBJ, hingga probity audit untuk proyek strategis. (awi/but)







1 Komentar
seluruh kabupaten kalo diperiksa, kayaknya sama saja