Bondowoso, (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menahan RM, terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada Senin (14/7/2025) malam. RM dieksekusi di kediamannya di Kabupaten Jember. Proses penahanan melibatkan 4 personel TNI sebagai perlindungan terhadap jaksa.
Saat tiba di Bondowoso sekitar pukul 20.25 WIB, RM terlihat memakai kaos oblong berwarna kuning dan mengenakan celana pendek. Kemudian RM digelandang masuk ke ruang pidana khusus. Pada pukul 21.42 WIB, RM keluar dari ruang pidsus lalu masuk ke dalam kendaraan tahanan Kejari Bondowoso.
Ia tampak mengenakan jaket berwarna oranye, khas tahanan kasus tipikor dan rasuah. Saat keluar, wajah RM ditutupi sebuah jaket. RM lalu dibawa ke Lapas Klas IIB B Bondowoso untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim.
Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, awalnya RM adalah tahanan kota. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor, dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Lalu yang bersangkutan mengajukan banding. Setelah itu amar putusan bertambah menjadi 4 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Dzakiyul pada Beritajatim.com.
Selama menjadi tahanan kota, RM mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. Namun hal itu tidak menjadikannya lolos dari penahanan kejaksaan. “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghalangi kami untuk melaksanakan tugas penahanan terhadap terpidana yang kasusnya sudah inkrah,” kata dia.
Diketahui, RM bersekongkol jahat dengan M, mantan kepala dinas BSBK Bondowoso dan ES selaku penyedia jasa kontruksi, sama dengan RM.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin tahun 2022.
Dari total anggaran Rp 4,4 miliar, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,2 miliar atau separo dari anggaran.
Mayor Infantri Tanuri, Kasdim 0822 Bondowoso menyatakan, bahwa salah satu tugas TNI sesuai dengan Perpres nomor 66 tahun 2025 adalah memberikan perlindungan terhadap jaksa. “Kami menerjunkan 4 personel untuk mendampingi saat proses penjemputan tadi di Jember. Kami upayakan langkah-langkah persuasif dan tidak ada kendala selama proses berlangsung,” terang dia. (awi/kun)






