Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Kepala Desa Padasan berinisial FAD, dan bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa, Rabu, 10 Desember 2025.
Penyimpangan berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar berdasarkan penghitungan Inspektorat. Pada tahun anggaran 2025, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban sama sekali.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. “Hari ini dari hasil penyidikan dan hasil pengumpulan alat bukti serta penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat, jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menyebut pola penyimpangan berjalan bertahun-tahun dan dilakukan secara sistematis. Fikri juga mengungkap bahwa FAD tengah tersangkut perkara pidana umum lain berupa dugaan penggelapan mobil.
“Catatan tersangka ini banyak. Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan tersangka,” katanya. Menurutnya, kondisi ini semakin memperburuk tanggung jawab moral FAD sebagai kepala desa.
Selain FAD, penyidik menetapkan RM, bendahara desa yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama, sebagai tersangka kedua. Dugaan kerja sama dalam pengelolaan dana desa dinilai cukup kuat. “Informasi yang kami dapat, anggaran tersebut tidak untuk kepentingan desa atau kesejahteraan masyarakat, melainkan untuk membeli rumah,” ungkap Fikri.
Kejari menilai tindakan kedua tersangka telah mencederai amanah publik dan merugikan masyarakat yang semestinya menerima manfaat pembangunan. Fikri menegaskan bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan warga—mulai dari infrastruktur, pelayanan dasar, hingga peningkatan kesejahteraan.
Penyimpangan ini, menurutnya, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fikri memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan komitmen Kejari Bondowoso untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan dana desa. “Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (awi/ted)






