Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya bakal membuka bazar kendaraan bermotor (ranmor) di mako Jalan Sikatan I, Krembangan, Rabu (21/1/2026) besok.
Bazar ranmor Polrestabes Surabaya ini akan diselenggarakan dua sesi. Sesi pertama akan dimulai sejak 21-23 Januari 2026 dan sesi kedua akan diselenggarakan pada 26-30 Januari 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dalam bazar ranmor itu ada 800 unit kendaraan hasil dari tindak tilang dan ungkap curanmor. Acara itu diselenggarakan untuk melayani masyarakat Surabaya Raya khususnya yang pernah menjadi korban bandit curanmor.
“800 lebih kendaraan yang akan dikembalikan berasal dari hasil ungkap kejahatan 3C yang dilakukan oleh anggota reskrim jajaran serta anggota lalu lintas yang bertugas di Polrestabes dan Polsek jajaran,” kata Luthfie, Selasa (20/1/2026).
Luthfie menjelaskan, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengecekan data kendaraan yang akan dipajang pada bazar ranmor Polrestabes Surabaya, pihaknya telah membagikan tautan yang bisa diakses secara umum lewat barcode di poster. Selain itu, masyarakat bisa melakukan pengecekan di akun media sosial @surabayapolice1.official, @luthfie.daily dan @humaspolrestabessurabaya.
“Untuk mencegah adanya penumpukan manusia sudah kita atur sedemikian rupa. Lalu juga sudah kami bagikan data ranmor yang akan dipajang dan bisa diambil sehingga masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu,” tuturnya.
Luthfie memastikan dalam pengambilan BB ranmor tidak dipungut biaya sama sekali. Kecuali, bagi masyarakat yang mengambil BB sepeda motor hasil tilang. Masyarakat diwajibkan membayar denda tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga bakal membagi-bagi alarm kendaraan secara gratis. Bukan hanya memberikan, tapi kita pasangkan sekalian. Sehingga kita harap kedepan masyarakat bisa mengikuti langkah kecil kami untuk menekan angka curanmor,” pungkas Luthfie.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan apabila ada masyarakat yang ingin mengambil BB ranmor dalam acara tersebut, diwajibkan menyerahkan bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB asli dari kendaraan. Apabila kendaraan disita karena masalah lalu lintas, masyarakat dihimbau untuk menyerahkan juga bukti tilang dari kepolisian.
“Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk pengambilan kendaraan. Seperti KTP, STNK, BPKB atau surat tilang jika ada. Kami pastikan apabila semua syarat terpenuhi, pasti kendaraan akan dikembalikan tanpa dipungut biaya alias gratis,” pungkas Galih. (ang/ted)






