Malang (beritajatim.com) – Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Karangploso, Malang, tertangkap. Pelaku terlibat jaringan peredaran barang haram yang telah meresahkan.
Pria berinisial DS (37), warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tertangkap petugas Unit Reserse Polsek Karangploso.Diduga, peran DS sebagai pengedar.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, petugas mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi dari tangan pelaku.
“Dari tangan DS didapatkan barang bukti 2 paket sabu. Dan juga 2 paket ekstasi,” ungkalpTaufik saat ditemui di Polres Malang, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga:
Pemkot Malang Tidak Bikin Program Mudik Gratis, Tapi Coba Ajukan ke Pemprov
Menurut Taufik, penangkapan itu dilakukan pada Senin (20/3/2023) di Jalan Desa Ampeldento, Karangploso, sekitar jam 22.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi kerap didatangi orang tidak dikenal dan diduga melakukan transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di pinggir jalan desa yang minim penerangan.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 1,09 gram dan 1,12 gram,” tegas Taufik.
Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kecil berisi 2 butir ekstasi dan serbuk ekstasi serta satu buah ponsel berisi pesan percakapan transaksi peredaran narkotika dari pria pengangguran ini.
“Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Karangploso guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:
Diskopindag Kota Malang Bakal Periksa Toko Pakaian Bekas Impor
Dari hasil pemeriksaan penyidik, DS mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial NP yang kini jadi buronan polisi. Ekstasi dan sabu itu rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil. Kemudian akan dijual kembali kepada pembeli.
“Tersangka dijanjikan oleh NP yang kini buron, akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu setelah berhasil menjual paket sabu dan ekstasi tersebut,” pungkas Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini DS terpaksa harus menghuni sel tahanan Polsek Karangploso. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [yog/beq]






