Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUMPULAN BERITA bambang-bayu
Blitar (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (E-BRPK) gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota…
Pasangan Bambang-Bayu resmi melayangkan surat gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Bambang-Bayu resmi melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 telah berakhir. Hasil akhirnya pasangan Bambang-Bayu dinyatakan kalah oleh KPU Kota Blitar.
Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) yakin menang di Pilwali Blitar 2024.
Ratusan pendeta dan pengurus Badan Musyawarah Gereja (Bamag) Kota Blitar mendoakan pasangan nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resmi menetapkan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menargetkan pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo menang di Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Blitar 2024 mendatang.
Partai Golkar akhirnya bergabung dengan pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) untuk Pilwali Kota Blitar 2024.









