Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TERKINI
- DPRD Dukung Pengembangan Kampus 5 Unesa Magetan, Kaji Hibah Lahan 16 Hektare
- “Saya Tidak Bisa Lari… Kaki Saya Seperti Mau Putus”: Kesaksian Korban Selamat dari Amukan Truk Kontainer di Jombang
- 3 Sipir Lapas Blitar yang Diduga Peras Napi Koruptor Rp180 Juta Belum Dijatuhi Sanksi
- Honda Win Legendaris Milik Pemkab Ponorogo Bakal Dilelang, Buruan Kolektor Mulai Oktober 2026
- Hari Anak Nasional 2026, KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon Tiket 20% untuk Anak Difabel di Blitar dan Sekitarnya
- Kementerian Ekraf Perkuat Ruang Kreatif Ramah Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
- Kota Mojokerto Masuk 3 Besar Nasional Uji Coba Digitalisasi Bansos Perlinsos
- Dinsos Jatim Salurkan 66 Alat Bantu Disabilitas di Blitar, Perkuat Aksesibilitas dan Kemandirian

