Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TERKINI
- Pecundang Perang Dunia 1945, Pemenang Piala Dunia 1954
- Uang Rp78 Juta miliki Kakek di Blitar Hangus Terbakar
- Rektor Universitas Jember: Iptek Dapat Dipelajari, Integritas harus Dibangun dan Dijaga
- Copet Asal Jombang Diringkus di Aksi Bagi 1 Juta Telur Blitar
- Pendaki Semeru yang Terjatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan
- Selain Keberatan, Manajemen Arema FC Berupaya Kembali Pakai Logo Singa Bertindik
- Pengamen Badut Usai Dikeplak Oknum Polisi Tuban Dapat Ganti Rugi Rp150 Ribu
- Oknum Polisi Tuban Pukul Badut Dipicu Bau Miras Setelah Buka Topeng

