Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar telah mengeluarkan Surat Edaran nomor :400/ /4.09.1.3/2023 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1444 H/2023. Dalam surat edaran tersebut mengatur sejumlah kegiatan keagamaan salah satunya adalah Kegiatan Tadarus Al-Qur’an.
Menurut surat edaran Bupati Blitar tersebut penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid atau mushola dibatasi sampai dengan jam 22.00 WIB. Bila kegiatan tadarus Al Qur’an belum selesai maka dapat diteruskan dengan menggunakan pengeras suara (sound system dalam) dengan volume rendah.
Menurut Kementerian Agama Kabupaten Blitar peraturan tersebut merupakan langkah kebijaksanaan untuk saling menghormati. Menurutnya penggunaan pengeras suara pada malam hari atau lebih dari jam 10 malam, dipandang sebuah tindakan yang kurang bijaksana.
Maka dari itu peraturan tersebut dikeluarkan. Meski demikian menurut Kemenag Kabupaten Blitar hal itu tidak mengurangi makna Ramadhan dan Syiar Islam.
“Pengaturan penggunaan pengeras suara ini tentu tidak mengurangi syiar bulan romadhon tapi semata-mata untuk syiar sendiri,” kata Jamil Mashadi Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:
Ronda Pakai Pengeras Suara di Blitar Dilarang, Tapi Karaoke Buka
Kemenag kabupaten Blitar pun menghimbau masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi surat edaran Bupati Blitar terkait kegiatan peribadatan selama bulan Ramadhan termasuk tadarus Al Qur’an.
Menurutnya dari surat edaran tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat tetap bisa melaksanakan kegiatan tadarus Al Qur’an namun jika kegiatan itu sudah lebih dari pukul 10.00 malam maka harus menggunakan speaker dengan volume rendah atau speaker dalam masjid saja.
Kementerian Agama kabupaten Blitar berpendapat bahwa aturan ini merupakan langkah untuk menghormati masyarakat yang beristirahat pada malam hari karena kelelahan bekerja. Aturan ini pun dipandang sebagai upaya untuk menjaga kerukunan antar masyarakat dan mencegah terjadinya konflik akibat pengeras suara pada malam hari.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi aturan ini. Jadi jangan dipandang aturan ini sebagai menghalangi namun lihatlah sebagai upaya untuk Ramadan Syahrur Rahmah bulan yang penuh Rahmah,” pungkasnya.
Baca Juga:
Tempat Karaoke di Blitar Boleh Buka Saat Ramadhan
Aturan tentang kegiatan tadarus Al Qur’an ini pun sudah dikoordinasikan dengan berbagai ormas keagamaan yang ada di Kabupaten Blitar. Kementerian Agama Kabupaten Blitar menyebut bahwa semua peraturan terkait kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan langkah untuk menjaga kekhusyukan Ramadhan.
Pengaturan penggunaan pengeras suara untuk tadarus Al Qur’an ini sedikit janggal bila disandingkan dengan kegiatan usaha cafe karaoke. Dimana pemerintah Kabupaten Blitar memberikan keleluasaan untuk para pengusaha cafe karaoke beroperasi pada bulan Ramadhan.
Bahkan cafe karaoke di wilayah Kabupaten Blitar diizinkan beroperasi hingga pukul 1 dini hari dan diizinkan buka mulai pukul 9 malam.
Sejumlah masyarakat pun mempertanyakan aturan tentang kegiatan ibadah di bulan Ramadhan tahun 2023. Meski begitu masyarakat dan ormas keagamaan di kabupaten Blitar belum menyatakan sikap apapun terkait aturan tentang kegiatan keagamaan yang dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. [owi/beq]






