Surabaya (beritajatim.com) – Pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan kembali menyuarakan pilihannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang mencakup Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Berikut syarat dan cara coblos surat suara yang benar.
Bagi pemilih yang sudah terbiasa dengan proses pemilu, mencoblos mungkin sudah menjadi hal yang familiar. Namun, bagi pemilih pemula, berbagai jenis surat suara dan proses pemungutan suara bisa menjadi sumber kebingungan.
Tak perlu khawatir, berikut adalah syarat, dan tata cara mencoblos agar hak suara kalian sah dalam perhitungan
Persyaratan yang Harus Dibawa
1. Formulir Pemberitahuan (Model C-6).
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Setelah tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan diberikan lima surat suara pemilu dengan warna yang berbeda.
1. Surat Suara Abu-Abu (Pilpres)
Digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Berisi foto pasangan calon, nama, nomor urut, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung.
2. Surat Suara Kuning (DPR)
Digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah (DPD)
Digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berisi nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru (DPRD Provinsi)
Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD provinsi. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau (DPRD Kabupaten/Kota)
Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota. Berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Cara Mencoblos
Proses pemilihan suara telah diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk Pilpres, pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul. Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pemilih mencoblos satu kali pada nomor, tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon.
Dengan pemahaman yang baik terhadap jenis surat suara dan proses pencoblosan, kita dapat memastikan bahwa setiap suara memiliki dampak dalam demokrasi Indonesia. Mari bersiap, berpartisipasi, dan cetak suara yang sah pada Pemilu 2024! [mnd/aje]






