Surabaya (beritajatim.com) – Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki orang dewasa, anak-anak juga memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan KIA ini tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Kartu ini merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Adapun tujuan pemerintah dalam menerbitkan KIA adalah demi meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Bagi anak dengan usia kurang dari 5 tahun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkannya bersamaan dengan kutipan akta kelahiran.
Melansir dari laman Disdukcapil Surabaya, berikut ini syarat dan cara membuat KIA.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Persyaratan
Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
- NIK (Nomer Induk Kependudukan)
- Akta Kelahiran.
Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
- Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- NIK (Nomer Induk Kependudukan)
- Akta Kelahiran
- Foto
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
- Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
- Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke
kelurahan.
Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
- Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
- Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan
- Pemohon mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir
Itulah syarat dan cara mengurus KIA di Surabaya. (nap)






