Jakarta (beritajatim.com) – Survei yang dilakukan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap bahwa meskipun 60,8 persen konsumen mengetahui risiko kesehatan dari paparan Bisphenol-A (BPA), mayoritas tetap memilih galon guna ulang karena faktor harga yang lebih murah.
BPA merupakan senyawa kimia yang sering ditemukan dalam galon berbahan polikarbonat dan telah lama menjadi perhatian di kalangan ahli kesehatan. Paparan BPA dikaitkan dengan gangguan hormon, masalah reproduksi, dan risiko kanker. Namun, survei KKI menunjukkan bahwa kesadaran akan bahaya BPA masih terbatas, dengan hanya 60,8 persen responden yang mengetahui risikonya, sementara sisanya tidak menyadari bahaya tersebut.
Ketua KKI, David Tobing, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama fenomena ini adalah kebiasaan konsumen yang kurang memperhatikan informasi pada kemasan produk.
“Dari 495 responden yang kami survei, 83 persen mengaku tidak memperhatikan informasi tentang usia pakai galon guna ulang, padahal kemasan galon polikarbonat yang digunakan berulang kali tanpa ada aturan batas pakai berpotensi melepaskan BPA,” ujarnya dalam konferensi pers paparan hasil survei dan investigasi KKI yang digelar di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
David menambahkan bahwa meskipun konsumen menyadari risiko BPA, faktor ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama dalam keputusan mereka. “91,9 persen responden memilih galon guna ulang karena harganya lebih murah. Mereka lebih memprioritaskan harga ketimbang risiko kesehatan,” jelasnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun akses informasi kesehatan semakin luas, banyak konsumen masih mengutamakan aspek ekonomi dibandingkan keamanan kesehatan. Fenomena ini juga mencerminkan rendahnya kesadaran akan pentingnya hak atas produk yang sehat dan aman.
David menegaskan bahwa edukasi kepada konsumen sangat penting untuk mengubah pola konsumsi masyarakat. “Konsumen perlu diedukasi agar lebih kritis dalam memilih produk yang sehat dan aman,” tegasnya.
Selain itu, KKI juga mengkritik lambannya langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menerapkan aturan pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang. Meskipun BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan BPA pada kemasan galon polikarbonat, tenggat waktu yang diberikan dinilai terlalu lama, yakni 4 tahun.
“Setelah mengetahui adanya aturan itu, 96% responden kami menyatakan bahwa pelabelan BPA harus dipercepat, tidak perlu menunggu 4 tahun. Hak konsumen atas informasi harus diprioritaskan,” tegas David. [beq]






